Apotek Tree Pharma Soedarso Milik Siapa?, Tanah Eks Rumdin Nakertrans Kalbar
PONTIANAK-Satu-persatu asset negara di Pontianak, Kalimantan Barat berpindah tangan kepada pihak ketiga, sebut saja eks Rumah Dinas (Rumdin) Perhubungan di Jalan Untung Suropati (komplek Palapa) Kota Pontianak yang kini menjadi rumah mewah milik Dirut Bank Kalbar, lahan pendopo yang kini menjadi warung kopi Ameng, lahan kosong sebelah kantor BPN Kora Pontianak Jalan Ayani Pontianak kini sedang dibangun restorant siap saji dan sejumlah asset di kawasan stategis lainya.
Dan kini yang terbaru asset eks rumah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berada di jalan Sungai Raya Dalam 1 berhadapan dengan rumah sakit dr.Soedarso beralih fungi menjadi sebuah bangunan apotek megah bernama “Apotek Tree Pharma Soedarso” berornamen etnis lokal yang dulunya lahan bekas Rumah Dinas (Rumdin) Nakertrans Provinsi Kalbar.
Sejumlah warga yang tinggal di komplek rumah dinas tenaga kerja dan transmigrasi menyatakan memang benar kawasan yang berdiri apotek sekarang adalah lahan yang menjadi satu kesatuan dengan rumah dinas tenaga kerja dan transmigrasi. Warga sekitar mengaku tidak tau siapa pemilik apotek tersebut karena saat di bangun hingga selesai tidak ada pemberitahuan ke warga sekitar.
Ramainya pemberitaan media soal penjualan dan pengalihan asset milik Pemprov Kalbar di tahun 2023 ini, Prudensi.com berusaha melakukan investigasi di lapangan soal siapa pemilik apotek di lahan milik negara tersebut.
Seorang warga di sekitar kawasan tersebut yang tak mau di sebutkan namanya mengaku kalau apotek Tree Pharma Soedarso adalah bukan milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, tetapi milik seorang mantan pejabat pemda Kalbar yang dikelola oleh anaknya yang kebetulan berprofesi sebagai apoteker. Kendati nama apotek nya tertera nama Soedarso tapi apotek ini bukanlah milik rumah sakit terbesar di Kalbar itu. Bahkan katanya nama apotek Tree Pharma juga ada dan baru berdiri di kawasan sungai jawi jalan Husien Hamzah Pontianak Barat dengan warna dan ornamen yang sama, akan tetapi tidak ada nama Soedarsonya.
Jika informasi tentang keberadaan apotek bukanlanh milik rumah sakit soedarso. Hendaklah pihak manajeman RSUD soedarso memberikan klarifikasi secara terbuka apakah apotek ini ada kerjasama dengan RSUD Soedasro dalam hal peredaran dan penjualan obat karena dari nama apoteknya tertera nama soedarso dan ada unsur bisnis yang melibat kan mantan pejabat tinggi daerah Kalimantan Barat,
“Karena ini menyangkut pengalihan asset maka kita meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh pihak APH lebih mendalami ada penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini pihak Kejaksaan tinggi Kalbar bisa melakukan pendalaman terkait hal-hal adanya dugaan indikasi penyalahgunaan kewenangan berdasar fakta-fakta di lapangan karena sebelumnya juga sudah ada laporan masyarakat soal penyalahgunaan asset milik pemda kalbar tersebut.” Ungkap Warga tersebut belum lama ini.
Jangan jangan dengan pencantuman nama soedarso di belakang nama apotek tersebut mempunyai maksud tertentu dalam hal penjualan obat kepada masyarakat yang dikira adalah milik rumah sakit Soedarso.
Berdasar alih fungsi aset sudah di atur dalam peraturan presiden agar pelaksana pemerintah lebih hati-hati dalam melakukan roda pemerintahan.
Peraturan presiden terkait Rumah dinas atau rumah negara lebih dikenal sebagai fasilitas pinjaman negara yang hanya dapat diberikan pada pejabat atau pegawai negeri saat masa tugasnya.
Setelah habis masa jabatan, para pejabat atau pegawai negeri tersebut harus mengembalikannya. Namun, sedikit orang yang tahu bahwa rumah dinas dapat dibeli berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 11/2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Pasal 1, rumah dinas atau rumah negara terbagi menjadi 3 golongan:
1.Rumah Negara Golongan I adalah rumah negara untuk pemegang jabatan tertentu di mana jabatan tersebut mengharuskannya tinggal di rumah tersebut. Hak huniannya pun terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
2.Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang disediakan hanya untuk pegawai negeri. Jika berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan kepada negara. Rumah ini juga tidak dapat dialihkan dari suatu instansi.
3.Rumah Negara Golongan III adalah rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya.
Dari ketentuan tersebut, maka Rumah Negara Golongan III adalah rumah yang memungkinkan untuk dijual kepada penghuni sebelumnya, yaitu pegawai negeri atau pejabat.
Aturan pengalihan rumah negara yang dapat diberikan hak milik nama tertulis dalam Keputusan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.
Adapun tanah yang dimaksud yaitu tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah, yakni Rumah Negara Golongan III yang telah dibeli pegawai negeri dan tanah yang dibeli pegawai negeri dari pemerintah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di mana berdiri rumah yang ditujukan untuk rumah tinggal.
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara Pasal 13, berikut cara pengalihan hak rumah negara:
1.Menteri menyelenggarakan pengelolaan Rumah Negara Golongan III
2.Permohonan pengalihan hak rumah negara golongan III diajukan oleh penghuni sah kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi tempat bekerja.
3.Menteri mengajukan permintaan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya dengan melampirkan daftar rekapitulasi rumah negara golongan III yang diusulkan untuk dialihkan haknya kepada penghuni.
4.Menteri Keuangan memberikan persetujuan pengalihan hak rumah negara golongan III.
5.Berdasarkan persetujuan tersebut, Menteri menetapkan keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah beserta atau tidak beserta tanahnya berdasarkan penaksiran dan penilaian oleh panitia yang dibentuk Menteri
6.Keputusan pengalihan hak rumah negara dan penetapan harga rumah negara golongan III tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Pimpinan Instansi yang bersangkutan.
7.Pengalihan hak rumah negara dilakukan dengan cara sewa beli dengan jangka waktu paling lama 20 puluh tahun dan paling singkat 5 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam hal ini yang dapat membeli rumah dinas atau mengalihkan hak milik atas rumah negara tersebut merupakan pejabat atau pegawai negeri yang sebelumnya menempati.
Adapun fakta fakta di lapangan terdapat hal hal yang kurang manusiawi terhadap penghuni rumah dinas yang sudah belasan tahun bahkan puluhan seperti penghuni rumah dinas yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan , apakah saat keluar penghuni dapat konstribusi atau penghargaan jasa kepada penghuni rumah.
Tim Prudensi.com masih mencari tahu tentang hal aset Pemprov terkait alih fungsi tersebut, dan akan menunggu klarifikasi terbuka oleh aktor intelektual maupun mantan pejabat atau Pejabat Gubenur Kalbar saat ini yang sedang menjabat selaku kepala daerah Kalimantan Barat.(rac)