ATR/BPN Tetapkan Layanan Ukur Tanah Maksimal 12 Hari Mulai Agustus 2026
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan standar waktu baru dalam layanan pengukuran bidang tanah melalui penerapan sistem pengukuran terjadwal yang akan diberlakukan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan, mempercepat penyelesaian pengukuran, sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan, sistem baru itu menetapkan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 12 hari.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (07/07/2026), sebagaimana diberitakan Fokusborneo, Selasa (07/07/2026).
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan layanan diajukan. Selain memangkas ketidakpastian antrean, sistem ini juga dirancang agar seluruh tahapan pelayanan memiliki target waktu yang jelas sehingga proses pengukuran menjadi lebih terukur dan mudah dipantau.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ossy Dermawan, Nusron menegaskan bahwa standar waktu pelayanan tersebut tidak bersifat permanen. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Nusron di hadapan para pejabat pimpinan tinggi serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta seluruh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengoptimalkan pengaturan penugasan petugas ukur serta memanfaatkan peran Koordinator Substansi (Korsub) dalam mengelola antrean pelayanan.
“ Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.
Selain itu, penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dulu. Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan berkas sekaligus menciptakan sistem pelayanan yang lebih adil dan efisien.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan pengukuran bidang tanah, pengurangan antrean dan tunggakan permohonan, serta terciptanya kepastian waktu pelayanan bagi masyarakat. []
Redaksi01
