Bangun Komunikasi Untuk Harmonisasi

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud berbincang dengan Kanwil Kemenkum HAM soal hamonisasi raperda.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berbincang dengan Kanwil Kemenkum HAM Sofyan soal hamonisasi raperda.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam rangka harmonisasi peraturan daerah (perda), Hasanuddin Mas’ud yang baru saja (12/09/2022) dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berupaya membangun komunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkum HAM) Kaltim.

Komunikasi tersebut diwujudkan Hasanuddin Mas’ud dengan bersilaturahmi Kepala Kanwil Kemenkum HAM (Kakanwil). Ia menyambangi ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, Jalan MT Haryono Nomor 38, Samarinda, Senin (26/09/2022). Dalam kesempatan itu, Kakanwil Sofyan langsung menyambut baik.

Maksud dan tujuan kunjungan Hasanuddin Mas’ud tersebut kemudian disampaikan kepada Kakanwil. Selain dalam rangka perkenalan diri sebagai pimpinan DPRD Kaltim yang baru, saat ini DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda), sehingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tentu sangat diperlukan.

Kepada Kakanwil Sofyan, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa kerja sama yang sudah terjalin selama ini sangat baik. Kerja sama itu, lanjut dia, menciptakan banyak produk hukum yang sesuai dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya serta tidak bertentangan dengan produk hukum lainnya.

“Rekan-rekan DPRD yang lain sangat terbantu dalam penyusunan raperda, jadi mereka tidak hanya memahami isi dari rancangan yang dibuat, tapi juga memahami teknik penyusunannya,” ungkap anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang terpilih dari daerah pemilihan Kota Balikpapan ini.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Sofyan mengungkapkan bahwa pelaksanaan harmonisasi konsepsi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berkaitan dengan tiga aspek, yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, lanjut dia, masih terdapat beberapa kendala dalam harmonisasinya, yakni masalah egoisme sektoral, peraturan perundang-undangan yang eksis tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.

Untuk menyikapi hal tersebut, pihak Kemenkum HAM siap turun ke lapangan dalam rangka memperkuat koordinasi, fasilitasi, dan melayani konsultasi hukum dengan para pihak penyusun raperda. “Walaupun lokasi pelaksanaan harmonisasi berada di daerah-daerah yang cukup jauh dari Samarinda, teman-teman perancang kami berangkat,” ungkap Sofyan. []

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *