Bank BPD Bali Jadi Role Model dalam Pembahasan RUU BUMD

DENPASAR – Gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD (RUU BUMD) sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses pembiayaan dan mengurangi ketergantungan perusahaan daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gagasan tersebut dibahas Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi RUU BUMD di kantor pusat Bank BPD Bali, Denpasar, Kamis (24/09/2026). Bank BPD Bali dipilih sebagai salah satu role model untuk menyerap masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma menyambut pembahasan tersebut karena penguatan regulasi dinilai diperlukan agar BUMD dapat menjalankan kegiatan korporasi secara lebih fleksibel, tetapi tetap berada dalam koridor aturan nasional.

“Penguatan regulasi melalui RUU BUMD merupakan langkah krusial untuk mendorong transformasi BUMD secara umum agar semakin profesional, akuntabel, dan mandiri,” kata Sudharma dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis (24/09/2026).

Sudharma mengatakan, penguatan tata kelola juga menjadi bagian penting dalam mendorong kemandirian BUMD. Bank BPD Bali, sebagai lembaga keuangan daerah, menyatakan komitmennya menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional perusahaan.

“Sebagai lembaga keuangan daerah, Bank BPD Bali senantiasa berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dalam setiap operasional bisnis, di mana dari hasil review oleh pihak Otoritas Tingkat Tata Kelola Bank juga mendapatkan peringkat 2(dua) BAIK posisi per Desember 2025,” imbuhnya.

Pembahasan RUU BUMD tersebut berlangsung di tengah sejumlah persoalan yang masih dihadapi perusahaan daerah. Tantangan itu mencakup keterbatasan modal, tata kelola, tuntutan setoran fiskal, manajemen risiko, kepatuhan dan pengawasan internal, hingga ketergantungan terhadap APBD.

Melalui RUU tersebut, DPD RI mendorong BPI BUMD sebagai instrumen yang diharapkan dapat mendukung investasi dan pembiayaan BUMD. Kehadiran lembaga itu diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan sekaligus memperkuat kerja sama antar-BUMD tanpa menambah tekanan terhadap anggaran daerah.

“Kami menyambut baik inisiatif DPD RI, khususnya mengenai gagasan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) BUMD, yang kami yakini dapat memperluas akses pembiayaan dan memperkuat sinergi antar-BUMD tanpa membebani APBD,” kata Sudharma.

Pembahasan RUU BUMD tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Forum di Bank BPD Bali juga dihadiri Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik, Wakil Ketua PPUU DPD RI Azhari Cage, anggota DPD RI Perwakilan Bali I Komang Merta Jiwa, anggota PPUU DPD RI, tim staf ahli DPD RI, komisaris utama Bank BPD Bali, jajaran direksi, serta kepala satuan kerja Bank BPD Bali. Masukan dari forum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan kerangka hukum BUMD yang lebih mendukung kemandirian dan daya saing perusahaan daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *