Bastek Terima Rp 15 Juta Antar Sabu 1 Kg

Bastek Terima Rp 15 Juta Antar Sabu 1 KgSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu beserta dengan tersangkanya.

Keberhasilan BNNP tersebut tidak terlepas dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa akan ada penumpang KM Lembalu dari Tarakan menuju Balikpapan yang membawa sejumlah paket sabu untuk diberikan kepada seseorang di Balikpapan.

Laporan tersebut masuk ke BNNP Kaltim pada minggu (24/5/2015) silam, mendapat laporan tersebut pihaknya langusng bergerak cepat untuk menyusun strategi penangkapan tersangka.

Pada hari yang sama pada pukul 21.30 wita, tersangka berhasil diamankan tepat setelah turun dari kapal yang bersandar di pelabuhan Semayang Balikpapan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Erwin alias Bastek, BNNP mendapati sebanyak 1 kg sabu.

Bahkan sesuai dengan pengakuan dari tersangka, dirinya telah empat kali membawa barang haram tersebut dari Tarakan menuju Balikpapan, dan seluruhnya dibawa dengan menumpang kapal laut.

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang telah menunggu dirinya disalah satu hotel berbintang di Balikpapan, dengan tertangkapnya tersangka, sang penunggu di hotel berhasil kabur,” ucap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Agus Purwanto, Senin (25/5/2015).

Dari keterangan tersangka juga menyebutkan jika dirinya memperoleh bayaran sebesar Rp 15 juta setiap kali dirinya berhasil membawa sabu tersebut dengan aman hingga kepemilik barang.

Sedangkan, seluruh biaya transportasi pulang pergi juga ditanggung oleh sang pemilik barang.

“Dapat bayaran dari mengantar sabu sebesar Rp 15 juta, sedangkan pemilik barang yang telah melarikan diri telah kami tetapkan menjadi DPO,” imbuhnya.

Tersangka pun dapat dikenakan pasal 122 ayat 2 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [] KP