Bayi Dijual Rp11–16 Juta, 12 Pelaku Ditangkap Polisi

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dengan korban bayi yang dijual ke luar negeri, khususnya Singapura. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 6 bayi dan menetapkan 12 perempuan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus penculikan bayi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat menemukan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan sindikat besar yang terorganisasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran beragam dalam jaringan tersebut.

“Penyidik juga mengamankan 6 korban human trafficking, terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Enam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek,” ujar Hendra saat konferensi pers bersama Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat identitas palsu seperti KTP, paspor, dan dokumen lainnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sindikat bekerja secara sistematis untuk memalsukan identitas anak demi keperluan pengiriman ke luar negeri.

Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa lima dari bayi tersebut ditemukan di Pontianak dan rencananya akan segera dikirim ke Singapura.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan lima bayi dari Pontianak yang rencananya dikirim ke Singapura,” ujarnya.

Para pelaku disebut telah menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir. Beberapa bayi bahkan diperoleh dari orang tua kandung yang sudah berada di bawah pengawasan sindikat sejak masa kehamilan. Dalam kasus tersebut, pelaku menanggung biaya persalinan sebelum akhirnya bayi dijual.

“Harga jual bayi berkisar Rp11 juta hingga Rp16 juta,” ungkap Surawan.

Bayi-bayi tersebut, menurut keterangan para tersangka, akan diadopsi atau diaklimatisasi di Singapura. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas negara lain yang terlibat dan membuka potensi kerja sama internasional untuk membongkar praktik serupa.

“Kasus ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan pelaku beroperasi setiap tahun. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini ke depannya,” tegas Surawan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *