Konsumen Ini Merasa Dikerjai BCA Finance

Nicco Wijaya Lim (42 tahun), Konsumen yang dirugikan oleh PT. BCA Finance Cabang Pontianak ketika memberikan penjelasan kepada Berita Borneo belum lama ini
Nicco Wijaya Lim (42 tahun), Konsumen yang dirugikan oleh PT. BCA Finance Cabang Pontianak ketika memberikan penjelasan kepada Berita Borneo belum lama ini

PONTANAK – Nicco Wijaya Lim (42) warga Jalan Antasari Kota Singkawang meradang, sebab dirinya merasa dipermainkan oleh management PT. BCA Finance Cabang Pontianak.

Nicco Wijaya Lim merasa dibohongi dalam hal pembayaran keterlambatan angsuran mobil. Pihak PT. BCA Finance meminta secara illegal uang penalty sebesar Rp. 3 juta. Padahal sesuai dengan klausul perjanjian uang penalty dibayarkan setelah angsuran selesai dan pengambilan BPKB mobil.

Ihwal perselisihan ini terjadi ketika dirinya melakukan perjanjian pada 7 Oktober 2011 dengan pihak PT. BCA Finance Cabang Pontianak berupa pembiayaan konsumen sebuah mobil merk Mazda 2 HB R A/T. Disepakati bersama angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 5,6 juta. Namun karena sesuatu dan lain hal terjadi tunggakan pada angsuran ke 20 dan 21. Namun sebagai bentuk tanggung jawabnya dirinya telah melakukan pelunasan bahkan biaya pinalty sebesar Rp. 1 juta diselesaikan.

“Saya beranggapan PT. BCA Finance tidak konsisten dengan isi perjanjian, seharusnya biaya pinalty itu dibayarkan bersamaan dengan pengambilan BPKB, tapi pihak BCA Finance melakukan pelanggaran,’’ kata Nicco Wijaya Lim kepada Wartawan belum lama ini.

Menurut Nicco Wijaya Lim, tidak hanya itu pelanggarannya, pihak managemen PT. BCA Finance Cabang Pontianak juga tidak mematuhi isi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang. Dimana perintah BPSK Kota Singkawang menyebutkan apabila putusan tidak dilaksanakan dalam Tujuh hari, BPSK menyerahkan putusan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. [] Rachmat Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *