BEI Beri Waktu Tambahan, Harga Saham Minimum Rp1 Mundur ke Akhir September
JAKARTA – Kesiapan seluruh Anggota Bursa menjadi pertimbangan utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan batas minimum harga saham sebesar Rp1 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Sebanyak delapan Anggota Bursa masih membutuhkan pendampingan, sehingga kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 7 September 2026 ditargetkan mulai diterapkan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.
Penundaan tersebut dilakukan setelah BEI menggelar dua kali mock trading atau simulasi perdagangan saham untuk menguji kesiapan pelaku pasar. Dari hasil sementara simulasi, 83 Anggota Bursa telah menyatakan siap, sedangkan delapan Anggota Bursa lainnya masih belum siap menjalankan sistem perdagangan dengan ketentuan baru.
“Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading (simulasi perdagangan saham). Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap, tetapi 8 Anggota Bursa itu belum siap,” ujar Jeffrey saat diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (01/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (01/09/2026).
BEI akan terus berkomunikasi dan memberikan pendampingan kepada delapan Anggota Bursa yang belum siap. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pelaku pasar memiliki kesiapan yang sama sebelum ketentuan batas minimum harga saham baru diberlakukan.
” Saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kita berikan. Kemudian target untuk live kita jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” ujar Jeffrey.
Dengan penundaan tersebut, BEI memberikan waktu tambahan bagi seluruh Anggota Bursa untuk menyesuaikan kesiapan operasional dan sistem perdagangan. Setelah diberlakukan, batas minimum harga saham yang selama ini berada di level Rp50 per saham akan dihapus dan harga terendah saham yang dapat diperdagangkan menjadi Rp1 per saham.
Jeffrey menilai perubahan tersebut tidak akan memicu keluarnya dana asing atau capital outflow. Sebaliknya, penyesuaian batas harga minimum diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung proses pembentukan harga yang lebih efisien atau price discovery.
“Harusnya tidak ada tidak akan mempengaruhi potensial outflow. Tetapi, yang kita tuju adalah likuiditas yang lebih baik dan price discovery yang lebih baik,” ujar Jeffrey.
Menurutnya, peningkatan likuiditas dan kualitas pembentukan harga menjadi tujuan utama kebijakan tersebut. Pasar diharapkan dapat memiliki mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel setelah batas minimum harga saham diturunkan menjadi Rp1 per saham.
Selain dampak terhadap aktivitas perdagangan, BEI juga optimistis penyesuaian tersebut akan mendapat respons positif dari lembaga penyedia indeks global. Lembaga seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI), Financial Times Stock Exchange (FTSE), serta penyedia indeks global lainnya dinilai berpotensi memberikan tanggapan positif terhadap perubahan tersebut.
Keyakinan itu didasarkan pada hasil konsultasi, sosialisasi, dan pengujian yang telah dilakukan BEI bersama pelaku pasar. Uji coba penyesuaian batas minimum harga saham dilaksanakan pada 22 dan 29 Agustus 2026.
“Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,” ujar Jeffrey.
Focus group discussion (FGD) serta sosialisasi yang dilakukan sebelumnya menjadi bagian dari persiapan sebelum kebijakan diterapkan secara penuh. BEI kini memusatkan perhatian pada penyelesaian kesiapan delapan Anggota Bursa yang masih membutuhkan pendampingan.
Penundaan implementasi juga menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur perdagangan menjadi faktor penting dalam perubahan aturan pasar modal. BEI diharapkan dapat memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum ketentuan baru berlaku, sehingga transisi menuju perdagangan saham dengan batas minimum Rp1 per saham dapat berjalan lebih lancar dan mendukung peningkatan likuiditas serta pembentukan harga yang lebih baik di pasar saham Indonesia. []
Redaksi01
