BEI Buka Lagi Transaksi Short Selling Mulai 15 September

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka ruang bagi transaksi short selling secara bertahap mulai Selasa (15/09/2026), setelah sebelumnya penerapannya beberapa kali ditunda. Tahapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan pasar modal.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI. Penerapan bertahap juga menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan setelah OJK menerbitkan surat Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 terkait kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy serta Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa penerapan kembali transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam skala penuh.

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka dalam pengumuman BEI, Senin (14/09/2026).

Salah satu tahapan penting berikutnya adalah penyusunan daftar efek yang dapat digunakan dalam transaksi short selling. BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Daftar tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada periode Oktober 2026. Dengan demikian, pemberlakuan kembali transaksi short selling akan berlangsung melalui tahapan yang disiapkan bursa, termasuk penentuan efek yang memenuhi ketentuan untuk transaksi tersebut.

“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis mereka.

Penerapan kembali kebijakan ini dilakukan setelah sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali berdasarkan arahan OJK. BEI mencatat penundaan pernah dilakukan pada September 2025 dan Maret 2026.

Transaksi short selling pada dasarnya memberikan mekanisme bagi investor untuk melakukan transaksi dengan menjual efek yang belum dimilikinya melalui skema yang memenuhi ketentuan pasar modal. Karena memiliki risiko yang lebih tinggi, penerapannya memerlukan dukungan sistem, pengendalian risiko, serta pengawasan yang memadai.

Dengan dimulainya kembali penerapan secara bertahap, BEI akan melanjutkan penyesuaian infrastruktur dan pengawasan sembari menyiapkan daftar efek yang dapat diperdagangkan melalui mekanisme tersebut. Langkah ini diharapkan menjaga aktivitas perdagangan tetap berjalan dengan pengelolaan risiko yang sesuai ketentuan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *