BEI Jadwalkan RUPSLB 28 Oktober 2026, Demutualisasi Belum Pasti Dibahas
JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026 belum dipastikan akan membahas masuknya pemegang saham baru sebagai bagian dari proses demutualisasi. BEI masih menunggu proses persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama apabila terdapat calon pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan RUPSLB tersebut pada dasarnya merupakan agenda rutin tahunan perseroan. Namun, perkembangan proses demutualisasi dapat membuka kemungkinan pembahasan mengenai struktur kepemilikan baru dalam rapat tersebut.
“RUPS Bursa 28 (Oktober 2026), itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan. Tapi, kalau Demut (Demutualisasi) itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga,” ungkap Iding diwawancarai seusai konferensi pers “Capital Market Run” di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/09/2026), sebagaimana dilansir Antara, Selasa (22/09/2026).
Menurut Iding, BEI belum dapat memastikan besaran kepemilikan yang nantinya akan dimiliki pemegang saham baru. Apabila kepemilikan tersebut berada di atas 5 persen, prosesnya membutuhkan persetujuan OJK sebelum dapat direalisasikan.
“Kalau pemegang saham baru masih proses. Ya kan harus ada, kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5 persen juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu. Jadi, 28 (Oktober 2026) itu RUPS untuk yang memang rutin tiap tahun RUPSLB,” ujar Iding.
Meski demikian, BEI tidak menutup kemungkinan agenda demutualisasi turut masuk dalam pembahasan RUPSLB pada 28 Oktober 2026. Keputusan tersebut masih bergantung pada perkembangan proses yang berlangsung di OJK.
“Nah, apakah (RUPSLB) itu nanti termasuk Demutualisasi gitu ya dengan pemegang saham barunya, nah itu kita masih menunggu prosesnya,” ujar Iding.
Sebelumnya, BEI menunda RUPSLB yang semula direncanakan berlangsung pada 15 September 2026. Penundaan dilakukan karena BEI masih menunggu penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
POJK Nomor 13 Tahun 2026 kemudian resmi diterbitkan OJK pada Senin (21/09/2026). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi bursa efek dalam menjalankan tahapan demutualisasi.
Melalui aturan tersebut, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat berubah dari sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).
POJK tersebut juga mengatur sejumlah aspek lain, antara lain saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta pelaporan bursa efek. Perkembangan aturan ini menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah agenda demutualisasi dapat dibawa ke RUPSLB BEI pada 28 Oktober 2026. []
Redaksi01
