BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan anggaran dasar yang akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026 sebagai bagian dari tahapan demutualisasi. Perubahan tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pembagian dividen setelah struktur kepemilikan BEI berubah.

Direktur Utama (Dirut) BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan anggaran dasar diperlukan karena aturan yang berlaku saat ini belum memungkinkan BEI membagikan dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi.

“Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut,” ujar Jeffrey saat diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/09/2026), sebagaimana dilansir Antara, Jumat (25/09/2026).

Menurut Jeffrey, besaran laba yang nantinya dapat dibagikan sebagai dividen belum dapat ditentukan. BEI terlebih dahulu harus menghitung kebutuhan pencadangan untuk operasional dan pengembangan bursa sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

“Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham,” ujar Jeffrey.

Selain mengatur aspek pembagian laba, BEI masih mengkaji mekanisme masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi. Berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2026, terdapat dua pilihan mekanisme, yakni melalui penerbitan saham baru dan/atau penjualan saham yang sebelumnya telah dibeli kembali oleh BEI atau saham treasury.

“Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury,” ujar Jeffrey.

BEI belum memutuskan apakah akan menggunakan salah satu mekanisme tersebut atau mengombinasikan keduanya. Kajian masih dilakukan untuk menentukan skema yang dinilai sesuai dengan kebutuhan proses demutualisasi.

“Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan,” ujar Jeffrey.

Demutualisasi juga akan menjadi momentum bagi BEI dan pemegang saham untuk mengevaluasi arah bisnis bursa setelah struktur kepemilikan mengalami perubahan. Jeffrey mengatakan pembahasan tersebut akan mencakup kebutuhan investasi dan rencana bisnis BEI ke depan.

Sementara itu, ketentuan mengenai mekanisme demutualisasi tercantum dalam Pasal 15 POJK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebut Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek dalam pelaksanaan demutualisasi.

Dengan demikian, RUPSLB pada 28 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan penting yang akan menentukan perubahan anggaran dasar BEI sekaligus memberikan landasan bagi pengaturan kepemilikan, pencadangan operasional, kemungkinan pembagian dividen, dan arah pengembangan bursa setelah demutualisasi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *