BEI Resmi Turunkan Batas Harga Saham Jadi Rp1 Mulai Hari Ini
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan batas harga minimum saham Rp1 per lembar pada Senin (28/09/2026), menggantikan batas sebelumnya Rp50. Perubahan ini sekaligus membuka rentang harga perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada level batas minimum.
Kebijakan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Penyesuaian itu ditetapkan melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada 21 September 2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan perubahan batas harga minimum juga diikuti penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR).
“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, sebagaimana diberitakan Kontan, Senin, (28/09/2026).
Melalui kebijakan tersebut, BEI berharap pembentukan harga saham atau price discovery menjadi lebih optimal. Selain itu, perubahan aturan diarahkan untuk mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas lebih besar kepada investor dalam mengelola portofolionya.
Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan secara bertahap. Pada masa transisi 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku hingga akhir 2026:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1-Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10-Rp200 | 35% | 15% |
| Di atas Rp200-Rp5.000 | 25% | 15% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 15% |
Khusus saham pada rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan secara nominal sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 masih menggunakan ARB 15% selama masa transisi.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ARB secara simetris dengan ARA untuk setiap kelompok harga, kecuali saham pada rentang Rp1-Rp10 yang tetap menggunakan batas nominal Rp1.
Ketentuannya menjadi sebagai berikut:
| Rentang harga saham | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1-Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10-Rp200 | 35% | 35% |
| Di atas Rp200-Rp5.000 | 25% | 25% |
| Di atas Rp5.000 | 20% | 20% |
Dengan aturan tersebut, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB lebih luas mulai awal 2027 dibandingkan periode transisi.
Penyesuaian tidak hanya berlaku untuk saham. BEI turut mengubah ketentuan perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O.
Setelah perubahan berlaku, ketentuan Auto Rejection DINFRA ditetapkan sebagai berikut:
| Rentang harga DINFRA | ARA | ARB |
|---|---|---|
| Rp1-Rp10 | Rp1 | Rp1 |
| Di atas Rp10 | 10% | 10% |
Sebelumnya, unit penyertaan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Dengan aturan baru, instrumen pada rentang Rp1-Rp10 menggunakan batas nominal Rp1, sedangkan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%.
Sebelum batas minimum Rp1 diberlakukan, sejumlah saham di BEI telah diperdagangkan pada harga satu digit. Berdasarkan data BEI per 25 September 2026, terdapat delapan saham dengan harga Rp1 hingga Rp9.
Daftarnya yakni:
- MKNT – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk: Rp1
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk: Rp1
- TOPS – PT Totalindo Eka Persada Tbk: Rp1
- ARTI – PT Ratu Prabu Energi Tbk: Rp2
- BEBS – PT Berkah Beton Sadaya Tbk: Rp5
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk: Rp6
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk: Rp8
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk: Rp9
Salah satu emiten yang berada pada level Rp1 adalah PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT). Perusahaan tersebut sebelumnya menghadapi persoalan finansial dan manajerial, hingga BEI menghentikan sementara perdagangan sahamnya sejak 11 Juli 2024 karena adanya indikasi keraguan terhadap kelangsungan usaha atau going concern.
Ekuitas MKNT juga sempat tercatat negatif sehingga memperoleh notasi khusus “E”. Kondisi tersebut turut membuat harga sahamnya berada pada level terendah Rp1.
Pada 10 September 2026, seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris MKNT, termasuk Direktur Utama Jefri Junaedi, mengajukan pengunduran diri secara massal beberapa hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Meski batas minimum perdagangan kini turun menjadi Rp1, perubahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh saham dapat diperdagangkan pada harga tersebut. Harga tetap terbentuk melalui mekanisme pasar berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran.
Dampak kebijakan terhadap aktivitas transaksi, likuiditas, dan kualitas pembentukan harga masih perlu diamati setelah aturan baru berjalan. []
Redaksi01
