Berani Tak Layani Warga Miskin, Izin Dicabut
HULU SUNGAI UTARA – Sebagian warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan kembali mengeluhkan distribusi dan harga elpiji 3 kilogram (kg) yang membuat Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan geram.
Kabid Perdagangan dinas tersebut HM Isnaini di Amuntai, Kamis (13/10/2022), menegaskan akan mencabut izin usaha pangkalan jika terbukti tidak melayani warga kurang mampu. “Bahkan kepada agennya akan kita berikan surat peringatan,” ujarnya.
Isnaini mengatakan, Pemkab HSU akan menerapkan Peraturan bupati (Perbup) tentang penjualan elpiji 3 kg yang dibatasi hanya sampai di tingkat pangkalan, tidak dijual eceran lagi.
Ia melihat harga Elpiji 3 kg di tingkat pengecer kerapkali dipermainkan tergantung situasi dan kondisi. Pihaknya menerima laporan warga salah satu desa di Kecamatan Banjang bahwa harga Elpiji 3 kg sempat dijual Rp40.000 per tabung.
“Kami minta warga melaporkan membeli elpiji 3 kg di eceran mana agar kami bisa menelusuri sampai ke tingkat pangkalan dan agen,” kata Isnaini.
Ia mengatakan bahwa harga di pangkalan sebagian besar masih mengacu pada harga resmi yang ditetapkan pemerintah, demikian pula stok elpiji 3 kg masih mencukupi.
Namun harga elpiji 3 kg kerapkali mulai mahal di tingkat pedagang eceran dan cenderung dinaikkan jika permintaan besar.
Warga lain, Nata, juga mengeluhkan pangkalan yang enggan melayani pembelian elpiji 3 kg sementara warga lain dilayani.
“Saya hanya membeli satu tabung saja, tapi pangkalan berkilah sudah dipesan orang lain, sedang orang lain membeli lebih dari satu tabung dilayani,” katanya.
Ia mengatakan tidak hanya satu pangkalan yang berlaku demikian, namun berdasarkan info warga lainnya bahwa pangkalan di daerahnya juga berlaku demikian. Ia berharap Pertamina dan Disperindag turun tangan untuk menegur dan menertibkan agen dan pangkalan elpiji 3 kg yang masih ‘nakal’ tersebut.
Diduga penjual di tingkat pengecer sengaja menaikkan harga karena tingginya permintaan seiring maraknya peringatan maulid di Kabupaten HSU. [] ANT-KS