BNP2TKI – Pemkab Sanggau Sepakat Jalankan Program Poros Perbatasan di Entikong Tahun Ini
SANGGAU – BNP2TKI sangat serius dalam upaya mengimplementasikan program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan di perbatasan Entikong atau lebih dikenal sebagai program “Poros Perbatasan”. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan Tim BNP2TKI yang dipimpin oleh Direktur Kerjasama dan Penyiapan Dokumen (KPVD) untuk beraudiensi dengan Bupati Sanggau kemarin (tanggal 26 April 2016) membicarakan implementasi program tersebut pada tahun ini.
Dalam audiensi tersebut, Tim dari BNP2TKI menjelaskan terkait dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan secara nasional, problem TKI di wilayah perbatasan Entikong, solusi yang ditawarkan terhadap problem TKI di wilayah perbatasan Entikong sampai dukungan kementerian dan lembaga negara pada program tersebut termasuk didalamnya harapan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Direktur KPVD, DR. Haposan Saragih, M.Agr ketika dikonfirmasi masih berada di Entikong, Rabu, 27 April 2016 mengungkapkan bahwa “Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Gubernur Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan di daerah khususnya Bupati Sanggau, untuk itu hari ini (baca:kemarin) kami datang ke Sanggau untuk bertemu Bupati Sanggau, Bapak Paulus Hadi, S.IP. M.Si meminta dukungan beliau dalam implementasi program tersebut. Kita bersyukur sambutan beliau positif terhadap program ini dan setuju untuk melaksanakan di Entikong. Beliau mengungkapkan bahwa kalau memang program ini sudah ditetapkan secara nasional untuk diimplementasikan maka seyogyanya kita setuju untuk melaksanakan tinggal nanti akan dibahas melalui SKPD terkait tugas dan fungsi masing-masing instansi yang terlibat dalam LTSP tersebut dan juga terpenting adalah dasar hukumnya apakah nanti dalam bentuk perda atau perbup tetapi dengan perbup sepertinya sudah cukup dan tidak lupa koordinasi dengan pemerintah propinsi.
Sementara itu, Kepala BP3TKI Pontianak, Kombes Pol. Aminudin, SH menyampaikan bahwa Program poros perbatasan ini digagas sebagai program nasional dengan Nunukan sebagai pilot project dan tuntas di tahun 2015 yang kemudian akan dilanjutkan di Entikong dan Batam pada tahun 2016. Program ini merupakan program One Stop Services karena terintegrasi dengan Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, RSUD dan instansi lainnya. Para TKI nantinya mengurus dokumen, termasuk paspor, diberikan pelatihan kerja serta wawasan kebangsaan. Termasuk pelatihan kewirausahaan bagi TKI yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia. Sejalan dengan itu, Pemprov Kalimantan Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam implementasi program LTSP sedang mengupayakan terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat terkait LTSP, nah hal ini sudah sejalan dengan keinginan BNP2TKI agar sinergisitas antara pemerintah pusat dan daerah bisa berjalan untuk sama-sama mempercepat pelaksanaan poros perbatasan ini.
Sebagaimana diketahui bahwa program poros perbatasan yang sudah dilaunching oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Hukum dan HAM dan Kepala BNP2TKI di Nunukan, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu dianggap cukup berhasil dalam penanganan TKI bermasalah di Nunukan, Kalimantan Utara. Sejak diluncurkan sampai 16 April 2016, program ini sudah melayani 1.328 TKI deportasi dengan pelayanan penyaluran kerja sebanyak 116 orang, dipulangkan ke daerah asal 244 orang dan dijemput keluarga 534 orang sementara pelayanan dokumen TKI bermasalah saat ini sudah 104 orang yang dalam posisi foto paspor.
Program tersebut dijalankan dengan menggunakan pendekatan baru yaitu mengedepankan prinsip empati dan capacity building dalam menyelesaikan masalah TKI perbatasan melalui layanan dokumen dan pelatihan secara gratis disertai dengan penyaluran kerja ke perusahaan yang membutuhkan. Diharapkan dengan berjalannya program ini, maka bisa mengatasi permasalahan TKI di daerah perbatasan Entikong dan juga dapat diterapkan di daerah perbatasan lainnya. (Rachmat Effendi)