BPKAD Kukar Digitalisasi Sewa Aset Lewat SEWADAH
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.
BPKAD Kukar mengembangkan aplikasi SEWADAH untuk menghadirkan informasi tarif sewa aset daerah yang transparan, mempermudah transaksi masyarakat, dan menyiapkan sistem pembayaran langsung ke kas daerah.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sistem penyewaan aset daerah berbasis digital untuk mencegah perbedaan tarif, memperkuat transparansi transaksi, dan mengurangi risiko penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui aplikasi SEWADAH yang dikembangkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, masyarakat nantinya dapat mengetahui ketersediaan aset, memeriksa biaya sewa, serta melakukan transaksi melalui satu sistem yang terintegrasi.
Pengembangan aplikasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan aset pemerintah yang lebih terbuka dan akuntabel. Informasi mengenai aset yang dapat disewakan, mulai dari tanah, bangunan, hingga barang milik daerah lainnya, direncanakan dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi.
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan keterbukaan tarif merupakan salah satu perhatian utama dalam pengembangan SEWADAH. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai biaya penyewaan tanpa bergantung pada informasi yang disampaikan pihak tertentu.
“Jadi, tidak boleh ada lagi perbedaan harga sewa hanya karena transaksi dilakukan melalui orang yang berbeda. Misalnya, satu orang menyewakan bangunan dengan harga Rp1 juta, sementara orang lain menyewakan bangunan yang sama dengan harga Rp500 ribu. Nantinya, harga sewa akan terlihat secara terbuka,” jelasnya.
Melalui sistem tersebut, tarif penyewaan direncanakan ditampilkan secara terperinci berdasarkan jenis aset dan jangka waktu penggunaannya, termasuk tarif harian. Keterbukaan informasi diharapkan membantu masyarakat mengetahui besaran biaya sebelum mengajukan penyewaan.
Selain memberikan kepastian harga, SEWADAH juga dikembangkan untuk mempermudah transaksi pembayaran. BPKAD Kukar menginginkan mekanisme yang memungkinkan pembayaran sewa dilakukan secara langsung melalui sistem dan diterima pada rekening kas daerah sesuai ketentuan.
Bagus menggambarkan konsep aplikasi tersebut menyerupai layanan pemesanan perjalanan dan penginapan yang memungkinkan pengguna memilih layanan serta melakukan transaksi secara mandiri.
“Konsepnya mirip dengan Traveloka. Kalau masyarakat ingin menyewa kamar, misalnya, mereka bisa langsung melakukan transaksi melalui aplikasi. Pembayarannya diharapkan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara,” ungkap Bagus kepada Prudensi di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, penyewaan secara digital dapat membantu mengurangi ketergantungan pada mekanisme manual yang melibatkan perantara. Sistem yang menampilkan tarif secara terbuka juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan aset pemerintah.
“Kalau transaksi masih dilakukan secara manual melalui perantara, tentu ada risiko yang perlu diantisipasi. Namun, dengan sistem digital, masyarakat dapat melihat tarif dan melakukan transaksi secara langsung sehingga pembayaran masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Meski demikian, aplikasi SEWADAH belum sepenuhnya diterapkan sebagai layanan penyewaan seluruh aset Pemkab Kukar. Pengembangannya masih berlangsung secara bertahap, termasuk pengisian data aset yang memiliki potensi untuk disewakan.
BPKAD Kukar juga menyiapkan integrasi informasi aset yang saat ini dikelola oleh berbagai perangkat daerah. Langkah tersebut diperlukan karena pengelolaan barang milik daerah melibatkan sejumlah instansi dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Termasuk aset yang saat ini dikelola oleh perangkat daerah lain, nantinya diharapkan dapat terintegrasi dalam satu sistem. Intinya, kami ingin seluruh proses penyewaan aset bisa dilakukan melalui satu pintu,” katanya.
Untuk mendukung integrasi tersebut, BPKAD Kukar telah melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar beberapa minggu sebelum penyampaian keterangan tersebut.
Koordinasi difokuskan pada kebutuhan pengembangan dan penyelarasan sistem agar informasi penyewaan aset dari berbagai perangkat daerah nantinya dapat dihimpun melalui satu layanan.
Selain aspek teknologi, pengembangan SEWADAH juga harus memperhatikan ketentuan administrasi dan kewenangan pengelolaan barang milik daerah. Pemanfaatan aset pemerintah melalui mekanisme sewa tidak dapat dilepaskan dari prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Bagus menegaskan bahwa digitalisasi layanan harus berjalan seiring dengan penataan kewenangan agar pengelolaan aset tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kewenangan pengelolaan sewa aset berada pada pengelola barang sesuai ketentuan. Karena itu, kami ingin secara bertahap menata sistem penyewaan agar lebih tertib dan transparan,” terangnya.
Menurutnya, penerapan teknologi perlu dibarengi dengan kehati-hatian dalam pengelolaan aset pemerintah, terutama untuk memastikan proses penyewaan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi.
“Harapannya, sistem ini bisa diterapkan dengan baik. Apalagi pada zaman sekarang, aspek kehati-hatian dalam pengelolaan aset harus semakin ditingkatkan,” pungkasnya.
Melalui pengembangan SEWADAH, Pemkab Kukar berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih mudah diakses masyarakat, memiliki informasi tarif yang jelas, dan mendukung pencatatan transaksi secara tertib. Apabila sistem dapat diterapkan sesuai ketentuan, pemanfaatan aset yang selama ini belum optimal juga berpeluang memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
