BPN Targetkan Semua Kantah Papua Barat Terapkan PERINTIS pada 2027

MANOKWARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menargetkan seluruh kantor pertanahan (Kantah) di wilayah kerjanya menerapkan sistem Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) pada 2027. Tahap awal transformasi layanan tersebut diterapkan di Kantah Manokwari, Kantah Kota Sorong, dan Kantah Kabupaten Sorong.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan PERINTIS dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak. Sistem tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keterhubungan layanan pertanahan dengan pemerintah daerah.

“Ini program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang memberikan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak,” ujar Keliopas di Manokwari, Jumat (25/09/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (25/09/2026).

Menurut Keliopas, layanan PERINTIS memiliki alur penyelesaian selama 10 hari kerja. Tahapan tersebut dimulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara elektronik (E-BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja.

Setelah itu, proses pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berlangsung selama dua hari. Tahapan berikutnya berupa pengurusan administrasi di Kantah yang ditargetkan selesai maksimal dalam lima hari kerja.

“Targetnya tahun 2027 itu semua kantah sudah menerapkan sistem layanan PERINTIS,” ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, Keliopas meminta Kantah Manokwari, Kantah Kabupaten Sorong, dan Kantah Kota Sorong memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Koordinasi diperlukan agar integrasi sistem dan tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga kepastian hukum, transparansi, kualitas data, serta integrasi dengan sistem perpajakan pemerintah daerah melalui E-BPHTB.

“Yang paling penting itu SPLP (sistem penghubung layanan pemerintah) karena akan memudahkan integrasi layanan kementerian dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat dua instansi pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam penerapan PERINTIS, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kedua instansi tersebut berperan bersama Kantah dalam mendukung keterhubungan layanan antarlembaga.

Keliopas menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebelumnya telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan transformasi layanan PERINTIS di daerah.

“Integrasi layanan akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Kunci utama layanan PERINTIS berjalan maksimal itu ada tiga instansi, Bapenda, Diskominfo dan kantah,” ucap Keliopas.

Penerapan sistem tersebut diharapkan membuat proses peralihan hak atas tanah lebih terintegrasi sekaligus mengurangi tahapan birokrasi yang berpotensi memperpanjang waktu pelayanan. Pemerataan penerapan PERINTIS hingga seluruh Kantah pada 2027 menjadi target lanjutan dari tahap awal transformasi layanan tersebut. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *