Bupati Sukamara Ingatkan Apartur Desa Dalam Penggunaan ADD

Bupati Sukamara Ingatkan Apartur Desa Dalam Penggunaan ADDSUKAMARA – Bupati Sukamara provinsi Kalimantan Tengah, H Ahmad Dirman mengingatkan kepada sejumlah aparatur desa yang ada di daerah itu untuk lebih ekstra hati-hati dalam penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD).

“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa dan jajaranya agar berhati-hati dalam penggunaan ADD,” kata Ahmad Dirman di Sukamara, Rabu.

Ia mengatakan, dalam penggunaan, pengelolaan hingga laporan pertanggungawaban dana tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kejadian menyalahi aturan.

“Saya berharap dalam penggunaan, pengelolaan hingga laporan pertanggungawaban dana itu mampu dikelola dengan benar dan digunakan sebgaiamana mestinya. Terutama untuk peningkatan sarana dan prasarana warga desa di masing-masing tempat,” kata Ahmad Dirman.

Dirman menambahkan, apabila ada salah satu apratur desa di duga terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa, maka hal tersebut akan mengakibatkan perusakan citra baik terhadap desa hingga keluarga yang harus menanggung beban.

“Saya berharap bagi aparatur desa yang diberikan kepercayaan untuk mengelola ADD tersebut, jangan sampai menyalahi aturan dan tersandung hukum,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan, apabila ada yang kurang memahami dan sebagainya dalam pengelolaan hingga laporan pertanggungawaban dana lebih baik terbuka dan koordinasikan kembali kepada instansi terkait.

“Saya sampaikan kepada para kepala desa bahwa tahun 2015 ini Kabupaten Sukamara telah melaksanakan amanat undang-undang desa dengan telah di alokasikannya dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus sebesar Rp. 45.545.382.400, mampu betul-betul dikelola semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Dengan adanya dana tersebut, maka kelanjutan dalam pembangunan desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *