Cabut Surat Kuasa yang Diberikan kepada Oknum LSM, Pemilik Tanah Diajak Berkelahi
NUNUKAN – Bermaksud mencabut surat kuasa atas seorang oknum LSM LPPNRI, Andi Gani, 57 tahun, warga Desa Binusan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara ini malah ditantang kelahi oleh RW.
Sebelumnya RW adalah orang yang diberi kuasa untuk mengurus permasalahan lahan Andi Gani seluas 52 hektar yang diklaim oleh beberapa warga. Perjanjiannya, RW mendapat imbalan lahan seluas 10 hektar jika permasalahan klaim lahan bisa diselesaikan dikarenakan Andi Gani tidak memiliki uang.
“Kalau mau bantu saya bantulah karena saya tidak punya dana satu senpun. Kalau saya sudah pegang surat saya kasih tanah 10 hektar,” cerita Andi Gani, Selasa (12/05/2015).
Andi Gani yang sekarang numpang di salah satu kerabatnya di Jalan Pattimura tersebut terpaksa harus berpisah dengan istri dan kelima anaknya dikarenakan diintimidasi oleh warga yang mengklaim tanahnya. Padahal Andi Gani mengaku memiliki legalitas surat kepemilikan tanah sebagai penggarap sejak tahun 1980.
“Saya orang pertama yang menggarap di situ karena belum ada orang berkebun di situ tahun 80-an. Anak dan istri mengungsi ke kampung di Sulawesi karena takut diancam mau dibunuh oleh yang mau ambil tanah itu,” imbuhnya.
Sejak dua tahun terakhir, Andi Gani memberi kuasa kepada RW untuk membantu menguruskan permasalahan tanah tersebut. Andi Gani mengaku mempercayakan pengurusan kepada orang dari organisasi tersebut karena tidak memiliki pengetahuan mengenai hukum dan tidak memiliki uang untuk mengurus legalitas hak garap tanahnya dari klaim warga lain.
Tapi Andi Gani mengaku keluar uang hingga 7 juta lebih karena mengurus permalasahan lahannya. Uang itupun hasil pinjaman dari kawannya. Sejak diurus RW, Andi Gani mengaku pernah menerima uang Rp20 juta dari RW sebagai uang muka sebesar Rp50 juta sebagai tanda jadi penjualan tanah seluas 52 hektar lebih oleh pengusaha dari Sebatik.
“Pertamanya saya yang kasih 3 juta dan kedua kalinya 2 juta sama dari H Bajeng 2 juta, jadi 7 juta. Dia ambil uang dari Haji Momo 50 juta, saya dibukakan rekening 20 juta. H Momo mau beli tanah ini, dia berbicara dia keluarga juga. Dia bilang aku setuju harganya, cuma si RW ini minta mobil dan minta dibayar cash. Saya tidak tahu bunyinya uang 50 juta itu,” imbuh Andi Gani.
Namun tanpa sepengetahuan Andi Gani, lahan seluas 4 hektar yang mengandung pasir ditambang oleh seseorang tanpa izin. Andi gani sendiri mengaku belum tahu siapa yang memberi izin penambangan pasir tersebut.
Merasa pengurusan RW tidak maksimal. Andi Gani mengaku mencabut surat kuasa yang diberikan kepada RW. Namun saat bertemu di kantor kuasa hukum Yuses SH, RW malah menolak menanda tangani pemberhentian sebagai pemegang kuasa. Oknum LSM LPPNRI ini malah menantang berkelahi dengan Andi gani.
”Saya nanya bagaimana itu uang yang diambil 50 juta. Digunakan untuk ongkos ongkos apa? Bagaimana rinciannya, mana kuitansinya yang ditandatangni kalau ada. Eh, mengamuk dia. Dia bilang kau mau apa, bertumbukkah? Kalau mau (kelahi) keluar.” ujar Andi Gani.
Sementara sekertaris LPPNRI Blasius yang dikonfirmasi terkait permasalahan yang menyangkut anggota LPPNRI mengatakan meminta waktu untuk menyelesaikan permaslaahan tersebut secara kekeluargaan.
“Beri kami waktu dan ruanglah. Kami butuh konfirmasi, kami DPK Nunukan akan menengahi antara RW dengan pak Gani. Kamu punya upaya mendamaikan,” ujar Blasius. [] BK