Cegah Penyalahgunaan, Disdukcapil Paser Musnahkan Ribuan KTP

Disdukcapil Paser memusnahkan ribuan dokumen kependudukan rusak untuk mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan tertib administrasi.

PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser (Paser) memusnahkan ribuan dokumen kependudukan yang rusak dan tidak berlaku dengan cara dibakar di halaman kantor, Rabu (15/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen identitas.

Dokumen yang dimusnahkan meliputi 5.400 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), 59 keping Kartu Identitas Anak (KIA), serta sejumlah Kartu Tanda Penduduk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (KTP SIAK). Seluruh dokumen tersebut merupakan hasil pengumpulan selama kurang lebih tiga bulan.

Kepala Subbagian (Kasubag) Kepegawaian Disdukcapil Paser, Eka Lely, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara berkala sesuai dengan jumlah dokumen yang terkumpul. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilaksanakan secara berkala, tergantung jumlah dokumen yang terkumpul,” ujarnya.

Menurutnya, jadwal pemusnahan tidak bersifat tetap, namun umumnya dilakukan setiap dua minggu hingga satu bulan sekali apabila jumlah dokumen dinilai cukup banyak.

Dokumen yang dimusnahkan berasal dari masyarakat yang mengajukan penggantian identitas karena kondisi rusak, patah, buram, maupun akibat perubahan data. Dalam proses administrasi, dokumen lama wajib diserahkan saat pengajuan pencetakan ulang sebagai bentuk pengendalian data.

Selain itu, KIA yang dimusnahkan merupakan kartu yang sudah tidak berlaku, antara lain karena pemilik telah berusia di atas 17 tahun atau memerlukan pembaruan data.

Proses pemusnahan dilakukan dengan disertai berita acara resmi serta disaksikan oleh unsur terkait dari bidang pelayanan pencatatan sipil, pendaftaran penduduk (Dafduk), dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) guna memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Di sisi lain, Disdukcapil Paser juga mengembangkan inovasi layanan administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan.

Melalui layanan terintegrasi tersebut, pasangan yang menikah dapat langsung menerima dokumen kependudukan terbaru, seperti KTP-el dengan status kawin dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kemudahan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat di Paser. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *