Cekcok di Jalan, Perempuan Jadi Korban Pemukulan di Koja
JAKARTA – Insiden kekerasan di ruang publik kembali terjadi di wilayah Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial A menjadi korban pemukulan setelah terlibat cekcok dengan pengendara sepeda motor lain di kawasan RS Pelabuhan Koja. Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele, yakni cipratan air banjir, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Kepolisian menyatakan kejadian itu berlangsung pada Selasa (13/01/2026). Saat peristiwa terjadi, korban tengah berboncengan dengan pacarnya dan melintas di kawasan yang tergenang air. Di lokasi tersebut, korban dan pasangannya berpapasan dengan seorang pengendara motor lain berinisial YJ.
“Untuk kejadian pemukulan tersebut disebabkan kena cipratan air banjir pada saat berpapasan naik motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Fernando.
Menurut keterangan polisi, cipratan air banjir yang mengenai pelaku memicu adu mulut antara kedua pihak. Cekcok tersebut awalnya terjadi di kawasan depan Islamic Center. Meski sempat mereda, ketegangan kembali berlanjut ketika pelaku mendatangi korban dan pacarnya di sekitar kawasan RS Pelabuhan Koja.
Fernando menjelaskan, dalam lanjutan pertikaian tersebut, pelaku sempat meluapkan emosi dengan melakukan tindakan kekerasan. Sasaran awal pemukulan diduga adalah pacar korban, namun pukulan tersebut justru mengenai korban perempuan.
“Awalnya cekcok dulu karena kena cipratan. Setelah sempat selesai di TKP cekcok lanjut lagi didatangi pelaku dekat RS Pelabuhan, di situ pelaku mukul pacar korban terus kena ke korban,” ujarnya.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan peristiwa pun memancing perhatian warga sekitar. Situasi di lokasi sempat memanas ketika pelaku dan pacar korban terlibat perkelahian fisik. Warga yang melihat kejadian tersebut akhirnya turun tangan untuk mencegah konflik semakin meluas.
“Setelah korban kena pukul, lanjut pelaku dan pacar korban berkelahi sampai dilerai oleh masyarakat yang melihat di sekitar,” ucapnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil pada keesokan harinya. Polisi memastikan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14/01/2026) dan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.
Fernando menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan. Proses hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga ketertiban masyarakat di ruang publik.
“Untuk tersangka kita proses hukum dengan Pasal 466 KUHP, sudah kita tahan,” ujarnya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar mampu menahan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak, terlebih di situasi darurat seperti banjir yang rawan memicu gesekan antarwarga. Tindakan kekerasan, sekecil apa pun pemicunya, tetap merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik di jalan raya dapat terjadi akibat hal-hal sederhana, namun berdampak serius apabila tidak dikendalikan. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk mengedepankan keselamatan, saling menghormati, dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak berwenang bila terjadi perselisihan. []
Siti Sholehah.
