Celios Soroti Perlindungan Pekerja Industri Padat Karya Masih Lemah
JAKARTA – Perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja pekerja industri tekstil, garmen, alas kaki, dan kulit (TGSL) masih menghadapi sejumlah persoalan meski jumlah pekerja penuh waktu di Indonesia terus bertambah. Temuan Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan masih terdapat pekerja yang belum memperoleh perlindungan pensiun, jaminan kematian, hingga jaminan kecelakaan kerja.
Direktur Kebijakan Publik/Keadilan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar mengatakan kondisi perlindungan pekerja di sektor padat karya perlu menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data Survei DecentWorkCheck pada industri TGSL yang dianalisis Celios, perlindungan jaminan sosial dan kesehatan kerja pekerja di Indonesia menunjukkan kecenderungan penurunan.
“Berdasarkan data Survei DecentWorkCheck di industri TGSL yang dianalisis oleh Celios, menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial dan kesehatan kerja bagi pekerja di Indonesia mengalami penurunan,” kata Media saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/08/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Senin (10/08/2026).
Celios mencatat 29 persen pekerja belum memiliki jaminan pensiun. Selain itu, sebanyak 8 persen pekerja belum mendapatkan perlindungan jaminan kematian dan 6 persen belum memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Persoalan perlindungan pekerja juga terlihat pada jaminan hari tua. Celios memperkirakan 59 persen pekerja masih belum memiliki jaminan hari tua pada 2030 apabila kondisi yang ada tidak mengalami perbaikan.
Tidak hanya dari sisi jaminan sosial, kondisi lingkungan kerja juga menjadi perhatian. Sebanyak 40 persen perusahaan disebut belum memiliki klinik di lokasi kerja, sedangkan 16 persen pekerja belum pernah mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Dari sisi lingkungan kerja, 40 persen perusahaan belum memiliki klinik di lokasi kerja, sementara 16 persen pekerja belum pernah mengikuti pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Media.
Menurut Celios, penguatan perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan peningkatan posisi tawar buruh. Salah satu langkah yang direkomendasikan ialah memastikan hak berserikat dapat dijalankan sesuai Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 87 dan 98.
Media mengatakan perlindungan hukum terhadap serikat pekerja serta fasilitasi dialog sosial dapat membantu menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang. Dengan posisi tawar yang lebih kuat, pekerja diharapkan memiliki ruang lebih besar dalam memperjuangkan upah dan kondisi kerja yang layak.
Di sisi lain, perkembangan ketenagakerjaan nasional menunjukkan jumlah pekerja penuh waktu mengalami peningkatan hingga Mei 2026. Namun, pertumbuhannya dinilai masih relatif terbatas dibandingkan periode sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 98,98 juta orang bekerja penuh waktu atau setara 66,80 persen dari total penduduk bekerja pada Mei 2026. Angka tersebut meningkat 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026.
Media menilai peningkatan jumlah pekerja formal perlu diikuti dengan kualitas pekerjaan dan perlindungan yang memadai. Kenaikan jumlah pekerja tidak otomatis menunjukkan membaiknya kondisi ketenagakerjaan apabila sebagian pekerja masih bekerja dengan jam kerja terbatas atau berada dalam pekerjaan yang tidak stabil.
“Data menarik lainnya, jumlah buruh naik 342 ribu, dan usaha sendiri 14 juta. Tapi, pekerja penuh hanya naik 0,03 persen. Artinya peningkatan tenaga kerja buruh ini dan juga usaha sendiri, kemungkinan besar adalah pekerja yang dengan jam kerja di bawah 35 jam, atau bekerja serabutan,” kata Media.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan jumlah pekerja perlu dibarengi dengan penguatan perlindungan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian kondisi kerja. Pemerintah juga didorong memastikan pertumbuhan lapangan kerja tidak hanya tercermin dari jumlah pekerja, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pekerjaan dan perlindungan bagi pekerja di sektor padat karya. []
Redaksi01
