Daniel Johan Janji Majukan Nelayan dan Petani Mempawah.

Daniel Johan anggota DPR RI Dapil Kalbar ketika Reses di Kabupaten Mempawah.

MEMPAWAH-Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan melakukan reses dan temu kangen dengan petani Hortikultura di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Mempawah.

Disela-sela masa resesnya, Daniel Johan dari Fraksi PKB DPRI tersebut berjanji memperjuangkan petani dan nelayan di Kabupaten Mempawah yang kini kembali berjaya dan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat walaupun masih terdapat kendala terhadap nelayan di Kabupaten Mempawah yang tersandung dengan Permen KP No 2 tahun 2015.

Dirinya telah meminta Kementerian Pertanian menjadikan Provinsi Kalimantan Barat sebagai pusat percontohan penanaman padi menggunakan teknologi “Hazton”.

“Kami dari Fraksi PKB telah melakukan sejumlah langkah untuk tindak lanjut tentang upaya swasembada pangan. Salah satunya melalui teknologi Hazton. Kamipun telah menulis surat resmi ke Presiden dengan tembusan ke Menteri Pertanian tentang Hazton tersebut, Kalbar tepat menjadi salah satu basis pangan nasional,’’ujar Daniel Johan usai mengahadiri undangan kelompok Gerbang Tani Indonesia di tebas Kabupaten Sambas, Jum’at (28/7).

Menurutnya Hazton merupakan teknologi tanam padi yang mampu menghasilkan dua sampai tiga kali lipat lebih banyak. Teknologi yang dikembangkan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar itu sudah diuji coba di beberapa lokasi, salah satunya di Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, dari semula Empat ton, bisa Sembilan ton hingga Sebelas ton per hektare. Dan ini berhasil dan menjadikan Kabupaten Mempawah menjadi daerah swasembada beras di kabupatennya sendiri.” ungkap Daniel Johan bangga.

Masih kata Daniel Johan, sejak diberlakukan Permen KP No.02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti untuk menggantikan alat tangkap milik nelayan di Kalbar yang dilarang tersebut.” ujar Daniel

“Surat yang kita kirim tanggal 23 Agustus 2016 lalu ke bupati dan walikota se-Kalbar serta ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Gubernur Kalbar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar dan ketua HSNI Kalbar,’’ujarnya.

Akibat dari pemberlakuan Permen KP No 02 tahun 2015 ini, berdampak bagi seluruh nelayan yang menggunakan alat tersebut sehingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga nelayan sendiri.(Ahmad Johandi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *