Dari Penyelamat Nyawa ke Kursi Terdakwa

JAKARTA – Persidangan terhadap 24 relawan kemanusiaan di Pulau Lesbos, Yunani, kembali bergulir dan menyedot perhatian internasional. Perkara ini bukan hanya menyangkut nasib individu para terdakwa, melainkan juga menjadi ujian serius bagi komitmen Uni Eropa terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia di kawasan perbatasannya.

“Saya tidak berharap apa-apa, tapi siap menghadapi apa pun vonisnya,” kata Pieter Wittenberg kepada Deutsche Welle. Warga negara Belanda itu merupakan salah satu dari 24 orang yang kini duduk di kursi terdakwa karena dituduh membantu pengungsi menyeberangi laut dari Turki ke Yunani.

Sidang yang dilanjutkan di Mytilene, ibu kota Pulau Lesbos, pada 15 Januari tersebut dikenal luas sebagai kasus Mardini, merujuk pada nama Sarah Mardini, salah satu terdakwa paling dikenal dalam perkara ini. Namun, perkara tersebut berkembang jauh melampaui sosok Mardini. Bagi banyak pengamat, kasus ini menjadi simbol kriminalisasi aksi kemanusiaan di Eropa.

Sidang yang diperkirakan rampung dalam beberapa hari ke depan ini dinilai akan menentukan bagaimana negara-negara Uni Eropa memperlakukan relawan dan organisasi kemanusiaan di masa mendatang. Putusan hakim berpotensi menjadi preseden hukum penting, terutama di tengah kebijakan migrasi Eropa yang semakin ketat.

Nama Sarah Mardini dikenal luas sejak 2015. Saat itu, ia melarikan diri dari Suriah bersama adiknya, Yusra Mardini, dengan menyeberangi Laut Aegea dari Turki menuju Lesbos. Dalam perjalanan berbahaya tersebut, perahu yang mereka tumpangi mengalami masalah dan hampir tenggelam.

Sarah dan Yusra — saat itu berusia 19 dan 17 tahun serta merupakan perenang kompetitif — melompat ke laut dan berenang selama tiga jam sambil menarik perahu hingga mencapai pantai Yunani. Tindakan tersebut menyelamatkan nyawa banyak penumpang lain. Kisah heroik itu kemudian mengantar Yusra tampil di Olimpiade Rio 2016 sebagai anggota Tim Olimpiade Pengungsi.

Popularitas kisah tersebut membuat Sarah kembali ke Lesbos pada 2016 sebagai relawan di organisasi Emergency Response Centre International (ERCI). Ia membantu pengungsi yang tiba melalui jalur laut. Namun, pada 2018, Sarah dan sejumlah relawan lainnya justru ditangkap dan dijerat dengan berbagai dakwaan berat.

Sebanyak lima dari 24 terdakwa, termasuk Sarah Mardini, sempat ditahan selama tiga bulan. Mereka didakwa melakukan spionase, membantu penyelundupan manusia, pencucian uang, hingga keanggotaan organisasi kriminal. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini disebut oleh banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi solidaritas terbesar di Eropa. Putusan bersalah dinilai akan memberikan dampak luas terhadap kerja kemanusiaan dan prinsip-prinsip kebebasan sipil.

Setelah bertahun-tahun proses hukum yang berliku, Pengadilan Pelanggaran Ringan Mytilene pada Januari 2023 sempat membatalkan sejumlah dakwaan karena kesalahan prosedural dan minimnya bukti. Namun, pada Desember 2025, pengadilan banding Aegea Utara kembali membuka persidangan dengan dakwaan tambahan, termasuk perdagangan manusia.

Tim pembela menilai bukti yang diajukan jaksa masih lemah. Sean Binder, salah satu terdakwa, mengatakan bahwa saksi dari pihak penuntut justru mengonfirmasi kerja sama para relawan dengan otoritas setempat.

Pengacara Sarah, Zacharias Kesses, menegaskan bahwa kliennya menjalankan misi kemanusiaan secara terbuka dan berkoordinasi dengan penjaga pantai Yunani. Ia menyebut perkara ini seharusnya tidak pernah sampai ke ruang sidang.

Berbagai organisasi HAM internasional turut mengkritik proses hukum ini. Amnesty International dan Human Rights Watch menilai dakwaan terhadap para relawan mencerminkan perubahan sikap Eropa terhadap migrasi dan solidaritas kemanusiaan.

Kini, para terdakwa menanti putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada 16 atau 17 Januari. Apa pun hasilnya, kasus ini diyakini akan membentuk masa depan kerja kemanusiaan dan batas-batas kriminalisasi solidaritas di perbatasan Eropa. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *