Demi Kepentingan Masyarakat, RTRW Perlu Penyesuaian

Warung-warung makan, permukiman warga, hingga aset pemerintahan banyak berdiri di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kondisi itu menjadi dasar diajukannya perubahan RTRW.

Warung-warung makan, permukiman warga, hingga aset pemerintahan banyak berdiri di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kondisi itu menjadi dasar diajukannya perubahan RTRW.

 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim untuk dilakukan penyesuaian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, kepada awak media, Jumat (02/09/2022).

“Kami menyampaikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap RTRW, (berkaitan dengan, red) IKN (Ibu Kota Negara, red), dan proyek-proyek strategis nasional yang barangkali mengubah fungsi lahan dan ruang wilayah,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai tata ruang mana yang perlu dilakukan penyesuaian. Menurutnya, akan diagendakan pembahasan secara lebih detail dan seksama.

“Nanti akan kita bahas secara detail, seksama, agar pemanfaatan tata ruang wilayah kita ini benar-benar optimal. Kami menginginkan, RTRW konsepnya itu melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Samsun, sapaan akrabnya.

Selain berkaitan dengan IKN dan proyek strategis nasional lain, ia memandang, RTRW yang belum sesuai dengan konsep melindungi kepentingan masyarakat adalah pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang saat ini sudah tidak relevan dan tidak sesuai pemanfaatannya.

“Bukit Soeharto, kawasan lindung, tetapi nyatanya banyak warga yang bermukim di sana. Kalau memang itu tidak difungsikan lagi sebagai hutan lindung, dan masyarakat lebih banyak memanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan, apa salahnya di-enclave (dipisahkan dari wilayah kawasan konservasi, red),” ungkap Samsun.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa wilayah di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, contohnya di Kecamatan Anggana, wilayah hutan konservasi yang ada juga banyak telah berubah fungsi.

“Secara existing di sana fungsi lahannya sudah berubah. Itu nanti kita pertimbangkan, mengacu kepada kepentingan masyarakat,” sambungnya.

Usulan perubahan RTRW, kata Samsun, baru berupa penyampaian nota. Nantinya, setiap fraksi akan menelaah secara seksama. Termasuk membahas perlunya dibentuk panitia khusus agar dapat lebih fokus membahas usulan perubahan RTRW untuk menjadi sebuah peraturan daerah. []

Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *