Desa Kedung Rejoso Mendapatkan Penghargaan Sebagai Desa Mandiri
PROBOLINGGO-Desa Kedung Rejoso Kabupaten Probolinggo mendapat penghargaan sebagai desa mandiri. Penghargaan Status Desa Mandiri itu diberikan oleh Kementrian Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2021, dengan nomor piagam penghargaan 1768/KPG .04.01.2021.
Selain penghargaan dari Kementerian Desa, kali ini Desa Kedung Rejoso mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, Selasa, 12/09/2023.
Sejumlah 44 desa dari 325 desa di Kabupaten Probolinggo mendapatkan piagam penghargaan, piagam tersebut yang statusnya desa mandiri. Salah satunya Desa Kedung Rejoso Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. Pencapaian desa mandiri yang diraih oleh Pemerintah Desa Kedung Rejoso merupakan motivasi untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Desa Kedung Rejoso Ahmad Holid, merasa bersyukur atas nama Pemerintah Desa Kedung Rejoso yang didukung oleh semua lembaga dan tokoh masyarakat , tokoh agama yang ada di pemerintahan Desa Kedung Rejoso, sehingga Desa Kedung Rejoso bisa menjadi desa mandiri dalam 3 tahun secara berturut-turut.
“Sekali lagi saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada segenap masyarakat desa Kedung Rejoso yang telah membantu program program yang dicanangkan oleh pemerintah desa, semoga Desa Kedung Rejoso selalu menjadi desa yang mandiri dan bermartabat,’’pungkasnya.(Diko)