Kejari Sanggau Jebloskan Perangkat Desa, Korupsi Dana Desa

KORUPSI : Tersangka BS seorang perangkat desa Malenggang Kecamatan Sekayam digiring ke sel diduga korupsi dana desa.(Foto : Istimewa)

SANGGAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menahan tersangka BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam tahun Anggaran 2020-2022, Selasa (12/9).

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto dalam rilisnya mengatakan bahwa tersangka yang merupakan Bendahara Desa Malenggang telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya,”ujar Adi, Selasa (12/09/2023).

Sebagai bendahara desa, lanjut Adi, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

“Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sanggau, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16,-,”katanya.

Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp. 100.000.000,- melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa BS dengan modus operandi penyalah gunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk kedalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,”tutup Kasi Inte Adi. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *