Dewan Dilapori, Jetty dan Vessel Banyak Dikelola ‘Orang Luar’

Salah satu jetty perusahaan tambang batu bara di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara. Pengelolaannya banyak dilakukan pihak luar.
Salah satu jetty perusahaan tambang batu bara di perairan Sungai Mahakam, Kutai Kartanegara. Pengelolaannya banyak dilakukan pihak luar.

KUTAI KARTANEGARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilapori manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan (TP) bahwa pengelolaan jetty dan mother vesse perusahaan tambang batu bara di Kukar masih banyak yang dikelola perusahaan luar daerah.

Laporan tersebut disampaikan perwakilan manajemen perusahaan ‘plat merah’ milik Kukar tersebut dalam pertemuan dengan yang melibatkan utusan Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dinas Perhubungan Kukar, PT Tanito Harum Group, PT Bara Kumala Sakti, PT Bukit Baiduri Energi, PT Mahakam Harapan Utama, PT Mega Prima Persada dan PT Anugrah Bara Kaltim yang difasilitasi Komisi III DPRD Kukar, Senin (10/8).

fathan
Fathan Djoenaidi

Menurut pihak Perusda TP, seharusnya dua pekerjaan tersebut bisa diberikan ke perusahaan lokal, terutama Perusda TP karena akan memberikan kontribusi besar untuk daerah. “Perusda TP berharap pengeloaan jetty atau mother vessel diberikan kesempatan pada perusahaan lokal yang ada di Kukar dan tidak diberikan semuanya pada perusahaan Samarinda,” kata Fathan Djoenaidi saat memimpin rapat sore itu.

Anggota Komisi III, Firnadi Ikhsan menambahkan, permasalahan yang dihadapi Perusda TP, bagi Komisi III merupakan hal yang baru sehingga dalam kesempatan tersebut perlu mengetahui lebih dalam tentang jasa yang ditawarkan oleh TP.

“Mengetahui bagaimana kompetensi dan kesiapan TP untuk bermitra dengan perusahaan tambang batubara, juga pengen tahu siapa yang saat ini mengarap pekerjaan jetty dan mother vessel tersebut sebagai pesaing TP sehingga perusahaan belum mempercayakan kepada TP,” ucapnya.

Ditimpali Fathan, saat ini pihak Komisi III memang telah mengetahui bahwa ada permohonan dari Perusda TP mengenai upaya bermitra dengan perusahaan batu bara. Menurut dia, Perusda secara hukum dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana yang termuat pada Perda Nomor 2 Tahun 2012. [] Mustakim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *