Dianggap Meninggal, Lansia di Probolinggo Tak Terima Bansos Akhirnya Lapor Polisi
Kuasa hukum Pradipta Atmasunu, SH, MH (baju batik) bersama Laskar Jogo Probolinggo saat mendampingi Subaidah (70) Lansia asal Sindetlami usai membuat laporan Polisi, Selasa (3/11/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Kasus dihentikannya Bantuan Sosial Lansia di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan masyarakat. Lansia bernama Subaidah (72) diketahui tak lagi menerima Bansos sejak Oktober 2024 lantaran terdata telah meninggal.
Padahal sebelumnya rutin menerima Bansos, bahkan hingga saat ini Subaidah faktanya masih hidup dan beraktivitas seperti biasa.
Untuk memastikan kenapa tidak lagi menerima Bansos, pihak keluarga dalam hal ini Wasiah (42) yang merupakan anak kandung Subaidah menanyakan langsung kepada oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saat itu saya menanyakan kepada pendamping PKH kenapa orang tua saya tidak lagi menerima Bansos Lansia, terlapor bilang bahwa atas nama Subaidah tercatat sudah meninggal dunia dan tidak pernah hadir pada saat rapat PKH,” ungkap Wasiah seusai membuat laporan pengaduan di Polres Probolinggo, Selasa (3/11/2026).
Atas peristiwa tersebut, melalui kuasa hukumnya Pradipta Atmasunu, SH, MH mendatangi Polres Probolinggo guna membuat pengaduan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tercatat nomor LPM/167.Satreskrim/X/2026/SPKT/Polres Probolinggo tertaanggal 3 November 2026.
“Hari ini kami mendampingi klien ke Polres Probolinggo terkait memberikan keterangan palsu dan juga membuat surat palsu atas perbuatan oknum PKH,” ungkap Pradipta Atmasunu, SH, MH.
Menurutnya, si penerima Bansos tersebut dibuat keterangan telah meninggal dunia padahal faktanya hingga saat ini masih sehat walafiat.
Untuk saat ini yang dilaporkan Pasal 391 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pengembangan kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya.
“Terhadap laporan ini harapannya kepada penyidik Polres Probolinggo tegak lurus terkait yang dilaporkan Subaidah selaku klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Habib Mustofa Ketua Laskar Jogo Probolinggo memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani bersuara dan secara resmi mendampingi pelaporan oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga melakukan pemalsuan surat.
Masih menurut Habib Mustofa, kasus dugaan pemalsuan surat yang menyebabkan penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial ini akan terus dikawal guna memastikan hak masyarakat miskin terlindungi.
“Kami Laskar Jogo Probolinggo yang secara konsisten mendukung penuh menindak dan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan hingga pelaporan pidana bagi para oknum pendamping sosial yang menyalahgunakan wewenang,” pungkasnya. (rac)
