Diduga Dirusak Polisi, Kantor Satpol PP Gorontalo Alami Kerusakan Parah

GORONTALO – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo mengalami perusakan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.00 WITA itu menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kantor, termasuk pecahnya beberapa kaca bangunan.
Kejadian berlangsung di kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang terletak di Jalan Sultan Botutihe, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam pernyataan tertulis pada Senin (7/7/2025), menegaskan bahwa Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol R. Eko Wahyu, telah memerintahkan tindakan tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami,” ujar Desmont.
Ia menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan keterlibatan sejumlah anggota dalam insiden tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk pemecatan tidak dengan hormat dan proses pidana.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat akan diberikan,” tegasnya.
Polda Gorontalo telah membentuk tim khusus internal untuk menyelidiki peristiwa ini secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap sejumlah personel tengah dilakukan guna mengumpulkan fakta dan kronologi lengkap.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Gorontalo saat ini telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel dan mendalami seluruh fakta yang terjadi di lapangan,” ungkap Desmont.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi terkait motif para pelaku penyerangan. Pihak kepolisian masih mendalami penyebab peristiwa tersebut, termasuk dugaan adanya konflik sebelumnya antara aparat Satpol PP dan polisi.
Insiden ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan hubungan antarlembaga penegak hukum yang semestinya berjalan harmonis dalam penegakan aturan dan perlindungan masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A