Diduga “Nyangkut” di Bagian Hukum

132326_jalanamblas_1

Korban longsor di Jalan Dayak Batu, RT 16, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, hingga hari ini belum dapat kepastian bantuan. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda yang disebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sudah diserahkan ke Bagian Hukum, belum jelas statusnya.

Perwali tersebut merupakan dasar pencairan bantuan dana korban tanah longsor di Perumahan Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) tersebut. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda Suparmi yang dikonfirmasi, belum bisa memberi penjelasan soal status perwali tersebut. Sebab dia sendiri harus memastikan, apakah dokumen itu sudah diterimanya atau belum.

“Pertama, kami harus memperjelas itu usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana. Kalau ada yang mempertanyakan dokumen tersebut, kami harus lihat dulu salinan suratnya atau tanda bukti serah terimanya,” tuturnya.

Karena terlalu banyak dokumen yang masuk dan tidak bisa dalam waktu singkat menelusuri keberadaan dokumen itu, Suparmi meminta kepada korban bencana menelusuri surat tersebut kepada SKPD yang mengusulkan dokumen itu.

“Bukan berarti kami tidak mau melayani warga yang hendak mengurus surat serupa di sini. Kami hanya minta kejelasan, sebab kita tidak bisa sembarangan memproses surat tanpa bukti,” ujarnya.

Sebagai penjelasan, Suparmi mengatakan hanya usulan dari SKPD saja yang bisa diproses di Bagian Hukum. Jika yang dipertanyakan korban ternyata usulan personal tanpa melalui SKPD, maka itu tidak dapat diproses. “Kami tidak bisa mengira-ngira. Jadi silakan perjelas dulu dokumennya, termasuk apakah itu perwali atau surat keputusan (SK),” ucapnya.

Untuk memastikan hal itu, Tasman (40), salah seorang korban longsor berjanji akan mempertanyakan kembali kepada BPBD. Sebab sebelumnya, Tasman mendapat informasi dari BPBD kalau surat tersebut saat ini sudah ada di Bagian Hukum. “Sesuai arahan Bagian Hukum, Senin (2/6) mendatang saya akan ke Pemkot lagi,” ungkapnya. [] RedFj/SP