Diserobot Untuk Hauling, Komisi I Janji Turun Periksa

suasana

Suasana RDP antara Komisi I DPRD Kaltim anggota KUD Tani Maju Batuah. Mereka mengeluhkan lahan pertanian mereka yang diserobot PT Karya Putra Borneo. Komisi I pun berencana ke lapangan dan memeriksa kebenarannya.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Keluhan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju, RT 27 Dusun Tani Jaya, Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), disikapi serius Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provnsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Baharuddin Demmu

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda. Selasa (08/11/2022) itu, Komisi I menerima pengaduan warga yang tergabung dalam KUD Tani Maju karena lahan mereka diserobot PT Karya Putra Borneo (KPB) dan dijadikan lahan hauling batu bara.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Burhanuddin Demmu didampingi anggota dewan M Udin dan Yusuf Mustafa. Sementara dari pihak KUD Tani Maju diwakili oleh Muhtar, Bintang, Ilham, Sami, Haddi dan Solihin. Sedangkan Djoko, Samsin dan Irfan mewakili PT KPB, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Loa Janan, Kukar.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura.

Burhanuddin Demmu mengatakan, RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan KUD Tani Maju atas penyerobotan lahan seluas 5,19 hektar dan digunakan sebagai jalan hauling oleh perusahaan dengan panjang jalan 700 meter dan lebar 20 meter. Ia pun berjanji akan turun langsung meninjau lahan tersebut.

“Kami akan menjadwalkan dalam waktu secepat mungkin yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan meninjau lahan yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya punya KUD Tani Maju atau tidak. Kalau benar pihak perusahaan sudah setuju akan negosiasi untuk mencari titik temu,” janjinya kepada para anggota KUD Tani Maju.

Jika memang benar lahan itu milik KUD Tani Maju, lanjut Baharuddin, maka pihak KUD meminta PT KPB memberikan biaya pembebasan lahan atau ganti tanam tumbuh terhadap lahan yang telah dijadikan jalan hauling perusahaan itu. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *