Aturan Kedewanan Dikembalikan ke Bapemperda

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Perubahan Peraturan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dikembalikan kepada badan yang membidanginya, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-48 DPRD Kaltim yang dilaksanakan di Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (08/11/2022), dengan agenda Tanggapan dan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim Hasuniddin Mas’ud mengatakan, dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kaltim, sebanyak lima fraksi di antaranya sepakat untuk mengembalikan perubahan peraturan itu kepada badan yang membidanginya, yakni Bapemperda dan BK. Sementara dua fraksi lainnya meminta pembentukan  pansus dan satu fraksi lagi menyatakan abstain.

“Dari sini kita lihat, semuanya lebih condong dalam mengembalikan ke badan yang membidanginya, tidak perlu lagi pembentukan pansus,” jelas Hasanuddin.

Ia menjelaskan, DPRD Kaltim juga masih menjalankan empat pansus, yakni Pansus Kesenian, Pansus Kepemudaan, Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Investigasi Pertambangan. “Karena sudah ada 4 pansus, perubahan tata tertib, kode etik dan tata beracara juga tidak sampai 50 persen sehingga hari ini disepakati untuk mengembalikan ke Bapemperda dan BK,” jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna itu, delapan fraksi bergantian menyampaikan pandangannya. Fraksi Golkar diwakili M Udin, Fraksi PDI Perjuangan oleh Agiel Suwarno, Fraksi Gerindra oleh Agus Suwandi, Fraksi PAN diwakilkan Jawad Siradjudin, Fraksi PKB oleh Yenni Eviliana, Fraksi PKS oleh Fitri Maisaroh, Fraksi PPP oleh Mimi Meriami, dan Fraksi Demokrat dan Nasional Demokrat oleh Agus Aras. []

Reporter: Guntur Riyadi
Editor: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *