Diskominfo Kutim Dorong Website Desa Jadi Etalase Potensi Lokal
Diskominfo Staper Kutim mendorong 139 desa memanfaatkan situs web dan media sosial untuk mempromosikan wisata serta produk unggulan lokal, dengan Desa Pulau Miang menjadi salah satu contoh pemanfaatan publikasi digital.
ADVERTORIAL – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah desa memanfaatkan situs web (website) dan media sosial untuk memperkenalkan potensi wisata, produk unggulan, serta kekayaan lokal kepada masyarakat luas. Langkah ini dilakukan agar fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah daerah tidak hanya menjadi sarana informasi pemerintahan, tetapi juga mendukung promosi potensi ekonomi desa.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, pemerintah desa diharapkan mampu memperluas jangkauan publikasi berbagai potensi wilayahnya, termasuk objek wisata yang belum banyak dikenal masyarakat luar.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Staper Kutim, Aji Nazaruddin, mengatakan pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengembangkan konten digital yang menggambarkan keunggulan daerah masing-masing.
“Harapan kita pihak desa yang membuat berita-berita tentang desa mereka, membuat konten-konten tentang potensi yang ada di desa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2026).
Menurut Aji, setiap desa memiliki karakteristik dan potensi yang dapat diperkenalkan melalui publikasi digital. Karena itu, pemerintah desa didorong untuk aktif menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan sesuai dengan kondisi wilayahnya.
Salah satu contoh yang disampaikan ialah Desa Pulau Miang. Desa tersebut mulai memanfaatkan media digital untuk memperkenalkan keindahan alam dan potensi wisatanya kepada masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengembangkan publikasi yang tidak hanya menampilkan kegiatan pemerintahan, tetapi juga memperkenalkan daya tarik wisata dan potensi ekonomi lokal.
Untuk mendukung upaya tersebut, Diskominfo Staper Kutim telah memfasilitasi pembuatan situs web bagi 139 desa. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa sebagai media publikasi resmi yang dapat diakses masyarakat umum.
Selain menyiapkan situs web, Diskominfo Staper Kutim juga telah memberikan pelatihan kepada operator desa agar mampu mengelola dan memperbarui konten secara mandiri.
Dengan adanya pelatihan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat menyajikan informasi secara berkelanjutan tanpa sepenuhnya bergantung pada pengelolaan konten oleh pemerintah kabupaten.
Meski fasilitas telah tersedia, Aji menekankan pentingnya komitmen pemerintah desa dalam memanfaatkannya. Menurutnya, keberhasilan publikasi potensi lokal sangat bergantung pada kemauan dan kreativitas pengelola di masing-masing desa.
“Kalau kepala desanya punya motivasi tinggi untuk mengangkat desanya, saya pikir pasti dia menggunakan,” katanya.
Aji mengibaratkan peran Diskominfo Staper Kutim sebagai penyedia fasilitas, sedangkan pemerintah desa bertanggung jawab mengisi dan mengembangkan informasi di dalamnya.
“Kita sudah siapkan rumahnya, kita siapkan kamar-kamarnya. Mereka yang mengisi, mereka yang mendesain,” ungkapnya.
Selain melalui situs web, saluran publikasi seperti TikTok, YouTube, dan Instagram juga telah disiapkan untuk mendukung penyebarluasan informasi serta pengenalan potensi desa kepada pengguna media sosial.
Keberadaan berbagai saluran digital tersebut memberikan pilihan bagi pemerintah desa untuk mengemas informasi dalam bentuk berita, foto, maupun video yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Untuk mendukung aktivitas digital tersebut, Aji menyebut seluruh desa di Kutim telah terlayani jaringan internet, termasuk melalui fasilitas yang disediakan Diskominfo Staper.
Namun, pengelolaan situs web tetap membutuhkan dukungan operasional dari pemerintah desa. Mengenai biaya layanan penyimpanan dan pengoperasian situs web (hosting), Aji menyampaikan kemungkinan pembiayaannya ditanggung masing-masing desa, meskipun mekanisme tersebut belum dapat dipastikannya.
Selain menjadi sarana promosi, situs web desa juga memiliki fungsi pelayanan informasi publik. Pemerintah desa didorong untuk menyampaikan informasi kegiatan pemerintahan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dengan demikian, pemanfaatan situs web diharapkan dapat berjalan secara berimbang antara kebutuhan promosi potensi wilayah dan penyampaian informasi pemerintahan kepada masyarakat.
Diskominfo Staper Kutim berharap pemerintah desa semakin aktif memproduksi konten yang memperkenalkan potensi unggulan wilayahnya. Pemanfaatan situs web dan media sosial secara berkelanjutan diharapkan dapat memperluas pengenalan destinasi wisata, meningkatkan akses informasi, serta membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat desa. []
