Dividen BUMD Riau: Ada yang Lampaui Target, Ada yang Belum Menyetor
PEKANBARU – Kinerja dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau hingga September 2026 masih beragam. Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) telah merealisasikan Rp89 miliar atau 89 persen dari target Rp100 miliar, sementara sejumlah BUMD lainnya belum menyetorkan dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Data capaian tersebut menunjukkan kontribusi BUMD terhadap PAD masih berbeda-beda. PT Jamkrida Riau dan PT PER bahkan telah melampaui target dividen yang ditetapkan untuk tahun berjalan.
PT Jamkrida Riau tercatat membukukan dividen Rp3,4 miliar dari target Rp2,7 miliar. Sementara itu, PT PER telah menyetor Rp2,5 miliar dari target Rp2 miliar.
Di sisi lain, PT Riau Petroleum mencatat dividen Rp3,4 miliar. Capaian tersebut masih menjadi bagian dari evaluasi kinerja perusahaan serta pengembangan usaha sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan.
Sementara itu, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang memiliki target dividen Rp2,7 miliar belum menyetor kontribusi dividen. Kondisi serupa terjadi pada PT PIR yang ditargetkan memberikan dividen Rp4 miliar, tetapi hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap PAD.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing BUMD, termasuk aspek manajemen dan rencana bisnis. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan target dividen yang telah ditetapkan dapat direalisasikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi mengatakan pencapaian target menjadi bagian dari komitmen pengurus masing-masing perseroan.
“Kita terus evaluasi BUMD, perbaikan di manajemen dan rencana bisnis. Kemudian untuk target, sekarang sudah pakai komitmen untuk pencapaian target dari masing-masing pengurus perseroan,” ungkap Syahrial, Senin (28/09/2026).
Evaluasi tersebut mencakup perbaikan manajemen dan penyesuaian rencana bisnis agar kinerja BUMD dapat mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Dengan capaian yang masih beragam, Pemprov Riau terus memantau kontribusi masing-masing perusahaan terhadap penerimaan daerah, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Senin (28/09/2026). []
Redaksi01
