DPD PAN Bengkayang Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU
BENGKAYANG (Prudensi.com)- DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkayang menyerahkan 30 dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari 20 Bacaleg laki – laki 10 Bacaleg perempuan untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 ke KPU Kabupaten Bengkayang, Jumat (12/5/2023) pada pukul 14.06 WIb.
Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkayang, H Edy Zaidar, SE mengatakan, seluruh dokumen yang diserahkan ke KPU dinyatakan lengkap.
Edy menyampaikan, pada Pemilu 2024, PAN akan tetap menerapkan aturan suara terbanyak untuk menentukan calon legislatif (Caleg) yang duduk di kursi legislatif nantinya.
“Apapun hasil Pemilu 2024 yang dikeluarkan Mahkamah Agung, PAN tetap menggunakan suara terbanyak. Hal ini sesuai dengan surat dari DPP PAN,” katanya.
DPD PAN Kabupaten Bengkayang menargetkan memperoleh tiga kursi di DPRD pada Pemilu 2024. PAN katanya sangat optimis bisa meraih target tersebut.
“Target tiga kursi ini bukan mimpi, melainkan kenyataan insha allah ,” jelasnya.(realis/Run )