DPMD Kukar hadiri Kerjasama dalam Upaya Menjaga Ekosistem Gambut dan Meningkatkan Ekonomi Desa

ADVERTORIAL – Dalam langkah strategis untuk melestarikan ekosistem lahan gambut sekaligus membuka peluang ekonomi baru, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Acara yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong ini mempertegas komitmen Pemkab Kukar terhadap perdagangan karbon sebagai solusi inovatif dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, Selasa (06/05/2025).
Kerja sama ini bertujuan mengelola ekosistem gambut di luar kawasan hutan dengan mekanisme perdagangan karbon, yang tidak hanya membantu menekan emisi gas rumah kaca tetapi juga memperkuat konservasi lingkungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam program ini sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan dan dampak positifnya.
“Pelestarian lahan gambut tidak hanya tentang lingkungan, tetapi juga bagaimana kita menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat desa,” ungkapnya.
Dengan luas lahan gambut yang mencapai 110.094 hektar, tersebar di lima kecamatan yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis, kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat ekosistem gambut dari aspek lingkungan maupun ekonomi.
Bupati Edi Damansyah menekankan bahwa perdagangan karbon merupakan inovasi investasi yang masih relatif baru, tetapi berpotensi memberikan manfaat besar bagi daerah.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada penghijauan dan pelestarian lingkungan. Tren bisnis perdagangan karbon membawa manfaat luas, tidak hanya dalam menjaga ekosistem tetapi juga dalam menggerakkan ekonomi lokal,” katanya.
Perdagangan karbon diatur melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 Tahun 2025, memastikan bahwa mekanisme ini dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan hasil optimal bagi daerah.
Admin03