DPRD Dapat Penjelasan Usulan Pencabutan dan Revisi Perda

Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-40 mendapatkan penjelasan mengenai usulan pencabutan dua perda dan revisi satu perda.

Anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-40 mendapatkan penjelasan mengenai usulan pencabutan dua perda dan revisi satu perda.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) Kaltim yang sebelumnya diusulkan untuk dicabut dan direvisi.

Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Diddy Rusdiansyah menyampaikan nota penjelasan tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di Lantai 6 Gedung D Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Rabu (21/09/22).

Dua perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang (Perda RPT) serta Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah (Perda PAT). Sedangkan yang direvisi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim (Perda SPD).

Dalam penyampaiannya, Diddy Rusdiansyah Anan menyampaikan bahwa nota penjelasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencabutan dan revisi ketiga perda tersebut.

“Saya mewakili pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian dewan hari ini dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Diddy Rusdiansyah Anan membacakan naskah nota penjelasan.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Diddy Rusdiansyah saat menyampaikan nota penjelasan pencabutan dua perda dan revisi satu perda.

 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji, Diddy Rusdiandyah Anan menjelaskan, pencabutan Perda RPT berkaitan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Berdasarkan pemberlakuan UUCK tersebut, Pemprov Kaltim berpandangan bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(ESDM).

“Dengan terbitnya Undang Undang Cipta Kerja, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang di provinsi sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” papar Diddy Rusdiansyah Anan.

Sedangkan alasan pencabutan Perda PAT, Pemprov Kaltim beralasan bahwa regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda PAT telah dicabut. Selain itu, substansi pengaturannya tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian serta upaya-upaya konservasi air tanah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi negara.

Regulasi itu adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA)yang dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013 . Kemudian pada tahun 2015. UU SDA tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberlakukan kembali Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Sedangkan usulan revisi Perda SPD, merupakan tindaklanjut dari ketentuan dalam UUCK, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sehingga, usulan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 di antaranya adalah mengatur tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipologi  serta Rumah Sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. []

Reporter: Guntur Riyadi
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *