DPRD Karimun Soroti BUMD Belum Setor Pendapatan ke Kas Daerah
KARIMUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyoroti belum adanya kontribusi pendapatan dari sebagian besar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun hingga semester I 2026. Dari seluruh BUMD, hanya Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang telah menyetorkan kontribusi kepada daerah.
Permasalahan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karimun bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun serta sejumlah BUMD, Rabu (15/07/2026). Agenda rapat difokuskan pada pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BUMD serta evaluasi realisasi pendapatan daerah, sebagaimana diwartakan Suaraserumpun, Rabu (15/07/2026).
Wakil Ketua DPRD Karimun Ady Hermawan mengatakan Banggar memanggil seluruh pimpinan BUMD untuk meminta penjelasan terkait belum optimalnya kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah.
“Sampai saat ini hanya BRK Syariah yang telah menyetorkan Kontribusinya ke Pemda. Makanya kami panggil untuk didengar penjelasannya dari masing masing pimpinan BMUD,” kata Ady Hermawan.
Menurutnya, sejumlah BUMD seperti Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah (Perusda) belum memberikan setoran kepada kas daerah. Kondisi tersebut menyebabkan target penerimaan daerah dari sektor BUMD belum tercapai.
Banggar juga menyoroti hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang menunjukkan kinerja sejumlah BUMD masih belum memenuhi target. Salah satu yang menjadi perhatian ialah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah yang telah menerima penyertaan modal cukup besar, namun masih membukukan kerugian.
“Tetapi hasilnya masih rugi Rp 192.251.282,” sebutnya.
Ady menjelaskan modal yang telah disalurkan kepada BPR hingga kini mencapai Rp7,5 miliar, termasuk tambahan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar pada 2025. Namun, investasi tersebut belum memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Selain mengevaluasi kinerja keuangan, Banggar meminta Bupati Karimun selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD segera menjalankan amanat yang diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan BUMD. DPRD menilai masih terdapat perusahaan daerah yang belum melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tata kelola perusahaan dinilai belum berjalan optimal.
“Sehingga penerimaan daerah berdasarkan laporan realisasi semester I terhadap pendapatan BUMD, masih nol rupiah. Kecuali BRK Syariah,” tutup Ady Hermawan.
DPRD Karimun berharap evaluasi terhadap kinerja BUMD segera ditindaklanjuti agar perusahaan milik daerah mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah serta mendukung keberlanjutan pembangunan di Karimun. []
Redaksi01
