DPRD Samarinda Bahas Raperda Transportasi, Targetkan Solusi Kemacetan

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. Rapat berlangsung di Lantai I Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, dan dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Samri Shaputra, Iswandi, Fahruddin, serta Abdul Rohim. Turut hadir pula dari unsur eksekutif, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Didi Zulyani, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Bapperida), dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam sambutannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa Raperda ini akan menjadi pijakan hukum bagi pengembangan sistem transportasi, khususnya transportasi massal di Kota Samarinda. Ia menilai, keberadaan peraturan ini akan menjadi solusi atas persoalan klasik di ibu kota Kaltim, yaitu kemacetan lalu lintas yang semakin meluas. “Raperda ini bukan hanya mengatur transportasi massa saja, tetapi juga aspek lain seperti penataan ruang publik hingga pengelolaan parkir,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, Raperda ini akan menyentuh berbagai dimensi pengelolaan transportasi agar lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Kamaruddin berharap, ketika Raperda ini nantinya disahkan, Kota Samarinda dapat memiliki sistem mobilitas yang lebih terstruktur dan ramah pengguna, sekaligus mampu menekan angka kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat. “Apabila disahkan, kita harapkan sistem mobilitas di Samarinda lebih tertib, bebas macet, dan ramah pengguna,” katanya.

Pembahasan Raperda ini mendapat atensi dari berbagai pihak, mengingat transportasi merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan aktivitas harian masyarakat. Upaya memperkuat regulasi ini dinilai penting untuk menjawab tantangan pembangunan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Samarinda.

Bapemperda bersama mitra eksekutif berkomitmen menuntaskan pembahasan Raperda ini dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar implementasinya dapat segera mendukung perwujudan sistem transportasi kota yang lebih baik dan berkelanjutan. []

Penulis: Diyan Febrina Citra| Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *