DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan pembahasan mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Selasa (15/04/2025), bertujuan untuk menyesuaikan perda tersebut dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa revisi perda ini sangat penting untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur ketenagakerjaan.

“Perda Nomor 14 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan UU yang baru, agar lebih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya.

Pembahasan revisi perda ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda karena ketentuan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 sudah tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Samarinda, Eko Suprayetno, yang turut hadir dalam pembahasan, menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang membawa perubahan besar dalam kebijakan ketenagakerjaan secara nasional.

“Perda kita ini merupakan produk hukum lama, dan beberapa ketentuannya perlu disesuaikan dengan UU yang baru,” jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam revisi perda ini adalah terkait kewenangan pengawasan tenaga kerja. Sebelumnya, pengawasan tenaga kerja berada di tangan pemerintah kota/kabupaten, namun kini kewenangan tersebut akan beralih ke pemerintah provinsi. Selain itu, mekanisme pelatihan dan penempatan tenaga kerja juga akan diperbarui agar sesuai dengan peraturan terbaru.

Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan dunia kerja saat ini. Eko juga menambahkan bahwa tujuan utama dari revisi ini adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Samarinda serta memastikan perlindungan dan pengembangan tenaga kerja, termasuk pelatihan, penempatan, dan perlindungan hak-haknya. “Akhirnya, tujuan kami adalah menyiapkan tenaga kerja yang kompetitif dan siap bersaing di pasar kerja global,” tutup Eko. []

Himawna Yokominarno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *