DPRD Samarinda Percepat Perda PSU, Sasar Perumahan Terbengkalai

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan guna mengatasi persoalan permukiman terbengkalai serta memperkuat kepastian hukum pengelolaan fasilitas umum di kota tersebut.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya kawasan perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah kota, sehingga berdampak pada pengelolaan infrastruktur yang tidak optimal. Inisiatif penyusunan Perda tersebut berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menilai perlunya regulasi tegas untuk mengatur proses serah terima fasilitas perumahan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Viktor Yuan menyebutkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan antara perumahan yang siap diserahkan dengan yang terbengkalai. “Selama ini ada perumahan yang bisa diserahterimakan, tapi ada juga yang terbengkalai dan tidak bisa diserahkan ke pemerintah,” ujarnya, sebagaimana dilansir Editorialkaltim, Rabu (23/04/2026).

Menurut Viktor, draf Perda masih perlu disempurnakan agar pembahasan berjalan lebih efektif dan terarah. “Drafnya harus disusun dengan baik dulu supaya memudahkan pembahasan pasal per pasal,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan regulasi tersebut akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tanpa pembentukan panitia khusus (pansus). Selain itu, DPRD Kota Samarinda mendorong agar substansi Perda tidak hanya mengatur serah terima PSU, tetapi juga mencakup pengelolaan fasilitas umum setelah diserahkan.

Urgensi penyusunan aturan ini juga berkaitan dengan pesatnya pembangunan perumahan yang belum sepenuhnya diimbangi dengan infrastruktur pendukung, khususnya dalam pengendalian banjir. DPRD menilai setiap pengembang harus memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas dasar.

“Semua perumahan harus punya fasilitas seperti kolam retensi untuk mengantisipasi banjir,” tegasnya.

DPRD Kota Samarinda menargetkan Perda tersebut dapat disahkan pada tahun ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengatur kewajiban pengembang sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah munculnya kawasan perumahan bermasalah serta meningkatkan kualitas tata kelola permukiman di Samarinda ke depan. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *