Pemerintah Percepat Perizinan Perumahan Lewat Sinkronisasi Tata Ruang

JAKARTA – Pemerintah memperkuat kepastian hukum sektor perumahan dengan menyepakati langkah percepatan penyesuaian tata ruang dan perizinan melalui koordinasi lintas kementerian, guna mengatasi hambatan pembangunan hunian di berbagai daerah.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (22/04/2026). Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait percepatan program perumahan.

Dalam pertemuan itu, pemerintah menyepakati penyusunan kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian terhadap perizinan perumahan yang telah terbit agar tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyesuaian dan rekomendasi daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah daerah didorong segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau menempuh skema penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.

“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian tata ruang tetap mengacu pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan batas minimal 87 persen, sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi lahan yang telah dimiliki pengembang agar tidak menghambat investasi perumahan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi landasan penting bagi daerah untuk mengakselerasi program perumahan yang sempat terhambat.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menilai sinergi lintas kementerian menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat, terutama dalam menjawab backlog perumahan nasional.

Dukungan juga datang dari pelaku industri. Tenaga Ahli Kementerian PKP Paulus Totok Lusida menyampaikan bahwa kesepakatan ini memberikan kepastian terhadap keberlanjutan perizinan proyek perumahan di lapangan. “Terima kasih kepada Bapak Menteri, khususnya Menteri ATR/BPN, atas kesepakatan yang telah dicapai. Dengan adanya kesepakatan ini, perizinan perumahan yang sebelumnya telah terbit dapat kembali dilanjutkan melalui rekomendasi pemerintah daerah, sehingga memberikan kepastian bagi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (23/04/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap hambatan perizinan dan tata ruang dapat diminimalkan, sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *