Dugaan Pencurian Rel di Jatinegara Picu Kekhawatiran Keselamatan Kereta
JAKARTA – Upaya dugaan pencurian prasarana perkeretaapian kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan material rel kereta api diduga hendak dicuri di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan warga, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan perjalanan kereta api di jalur padat ibu kota.
Peristiwa itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Jatinegara dan Cipinang, tepatnya di Kilometer 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, pada Rabu (14/01/2026) sore. Informasi awal mengenai kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang masinis yang tengah bertugas. Saat melintas di lokasi sekitar pukul 16.10 WIB, masinis melihat adanya kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur rel, kondisi yang dinilai tidak lazim.
Laporan tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan di Stasiun Jatinegara untuk ditindaklanjuti. Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, petugas yang datang ke lokasi menemukan sebuah batang material rel kereta api yang sudah terlepas dari tempatnya.
“Pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Franoto.
Material yang ditemukan merupakan rel jenis R54 dengan panjang sekitar tiga meter. Rel tersebut ditemukan dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Selanjutnya, material itu dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara guna mencegah potensi bahaya lebih lanjut.
Franoto memastikan bahwa meskipun insiden ini berpotensi membahayakan, kondisi jalur kereta api tetap dinyatakan aman. Seluruh perjalanan kereta api yang melintas di lintasan tersebut tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan operasional.
“KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” jelasnya.
KAI menilai kejadian ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap keselamatan transportasi publik. Franoto menegaskan bahwa pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang dapat membahayakan nyawa banyak orang.
“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” ujar Franoto.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Selain berbahaya, tindakan mengambil atau merusak aset perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan segera melaporkan kepada petugas KAI atau aparat berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
KAI berharap kolaborasi antara masyarakat, aparat keamanan, dan operator kereta api dapat memperkuat pengawasan serta mencegah kejadian serupa yang berpotensi mengancam keselamatan publik. []
Siti Sholehah.
