Empat Penghuni Kontrakan di Bantul Ditangkap Polisi karena Peredaran Sabu
BANTUL – Empat penghuni rumah kontrakan di Krapyak Pangungharjo Sewon Bantul ditangkap polisi, karena diduga kuat mengedarkan sabu dan psikotropika.
Mereka masing-masing RV (39) warga Gedontengen Kota Yogyakarta, Er (42) warga Tegal Pangung Danurejan Kota Yogyakarta, LY (36) perempuan asal Kota Baru Gindokusuman Kota Yogyakarta dan Ts (37) warga Kotabaru Yogyakarta.
“Mereka kini berstatus tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry bersama Kanit Lidik 1 Satnarkoba Ipda Deny Hermawan Saputra saat jumpa pers, di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Jeffry mengungkapkan, peristiwa itu berawal informasi dari warga mengenai sebuah rumah kos yang diduga bertransaksi narkoba. Polisi proaktif dan langsung menidakanjutinya dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Setelah diyakini informasi tersebut A1, maka dilakukan penggrebekan pada Kamis (27/9/2024) malam.
Dikutip YogyaPos.com, selain langsung menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah kaleng rokok yang berisikan 6 gram sabu, 4 tablet Alprozolam.
“Terhadap para pelaku telah dilakukan penyedikan dan BAP segera dikirimkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Jeffry.
Para pelaku (tersangka) di hapadapan penyedik telah mengakui perbuatannya. []
Nur Quratul Nabila A