Enam Desa Persiapan Kukar Masuk Verifikasi Menuju Desa Definitif
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino.
Pemkab Kukar tengah menuntaskan koreksi dokumen enam desa persiapan sebelum kembali mengajukannya ke Kemendagri guna memperoleh kode desa dan melanjutkan proses menuju desa definitif.
ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat proses penetapan enam desa persiapan menjadi desa definitif. Berkas pengajuan keenam desa telah memasuki tahap verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski masih harus diperbaiki sebelum diproses lebih lanjut untuk memperoleh kode desa.
Enam desa persiapan tersebut meliputi Desa Badak Mekar, Desa Sumber Sari, Desa Perengat, Desa Kemuning Ulu, Desa Kemuning, dan Desa Anjung Perukang.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, mengatakan berkas pengajuan keenam desa sebelumnya telah disampaikan kepada Kemendagri. Namun, hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dikoreksi dan dilengkapi.
Atas catatan tersebut, berkas sementara dikembalikan untuk diperbaiki. Pemkab Kukar bersama pihak terkait kini menindaklanjuti koreksi dan melengkapi persyaratan administrasi yang diminta dalam proses verifikasi.
Poino menjelaskan, setelah seluruh koreksi dan kelengkapan administrasi diselesaikan, berkas akan kembali disampaikan kepada Kemendagri untuk melanjutkan tahapan verifikasi.
“Setelah selesai koreksi, nanti kita ajukan kembali ke Kementerian Dalam Negeri,” ucap Poino kepada Prudensi.com di Tenggarong, Rabu (30/09/2026).
Pemkab Kukar menargetkan kode desa bagi keenam desa persiapan tersebut dapat diterbitkan pada 2026. Kode desa menjadi salah satu tahapan administrasi penting dalam proses penetapan desa persiapan menjadi desa definitif.
Pemerintah daerah berharap seluruh catatan hasil verifikasi dapat segera dituntaskan sehingga pengajuan ulang ke Kemendagri bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap status pemerintahan enam wilayah yang hingga kini masih berstatus sebagai desa persiapan. Dengan diperolehnya kode desa, tahapan menuju penetapan sebagai desa definitif diharapkan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Poino mengatakan DPMD Kukar saat ini masih memprioritaskan penyelesaian seluruh catatan hasil verifikasi. Kelengkapan dokumen menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum berkas kembali diajukan kepada pemerintah pusat.
“Setelah perbaikan selesai, pengajuan akan kembali diproses oleh Kemendagri melalui tahapan verifikasi selanjutnya. Kami berharap tidak terdapat lagi kendala dalam proses tersebut sehingga target penerbitan kode desa dapat tercapai,” pungkasnya.
Pemkab Kukar berharap penyelesaian administrasi dan penerbitan kode desa dapat berjalan sesuai target sehingga enam desa persiapan tersebut dapat segera melanjutkan proses menuju status desa definitif. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
