Perubahan APBD Kukar 2026 Disepakati, Nilai Anggaran Capai Rp7,9 Triliun
Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang I yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (30/09/2026).
DPRD Kukar dan Pemkab Kukar menyepakati Perubahan APBD 2026 sekitar Rp7,9 triliun dengan peningkatan Belanja Modal menjadi Rp1,331 triliun serta fokus pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.
ADVERTORIALÂ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,9 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang I di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (30/09/2026). Paripurna mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sekaligus persetujuan bersama DPRD Kukar dan Pemkab Kukar terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Farida dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, penyesuaian pendapatan, rasionalisasi belanja, kebutuhan pembiayaan, serta berbagai kewajiban daerah.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persetujuan Raperda tersebut menjadi bagian dari penyelesaian tugas DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi penganggaran.
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan tugas negara dengan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, nilai keseluruhan APBD Kukar Tahun Anggaran 2026 tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Dalam struktur anggaran tersebut, pemerintah daerah juga mengakomodasi kewajiban atau utang daerah sekitar Rp810 miliar.
“Nilainya tetap sekitar Rp7,9 triliun. Kita juga mengakomodasi utang sebesar Rp810 miliar. Jadi secara keseluruhan nilai APBD tetap sekitar Rp7,9 triliun,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Banggar, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp6,726 triliun menjadi Rp6,803 triliun atau bertambah sekitar Rp76,97 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah turun dari Rp7,216 triliun menjadi Rp7,122 triliun atau berkurang sekitar Rp94,18 miliar.
Perubahan struktur anggaran juga ditandai dengan rasionalisasi Belanja Operasional yang turun dari sekitar Rp5,534 triliun menjadi Rp5,221 triliun. Sebaliknya, Belanja Modal meningkat dari sekitar Rp957,33 miliar menjadi Rp1,331 triliun.
Banggar menilai peningkatan Belanja Modal perlu diarahkan untuk memperbesar ruang fiskal pembangunan serta mendukung program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ahmad Yani mengatakan, fokus pembangunan dalam APBD Perubahan 2026 tetap mencakup sejumlah sektor prioritas, terutama pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Fokus pembangunan tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat. Tentu kepentingan untuk pendidikan dan kesehatan, itu semua sudah terakomodasi,” katanya.
DPRD Kukar juga mendorong Pemkab Kukar memaksimalkan pelaksanaan anggaran pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026. Menurut Ahmad Yani, tiga bulan ke depan harus dimanfaatkan agar program yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal.
“Kita akan maksimalkan. Kalau masih ada waktu, Oktober, November, Desember, saya berharap ini bisa diserap secara maksimal,” ujarnya.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp500 miliar menjadi sekitar Rp1,149 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan naik dari Rp10 miliar menjadi Rp830,95 miliar.
Dengan struktur tersebut, pembiayaan neto tercatat sekitar Rp318,85 miliar.
Banggar DPRD Kukar juga memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Catatan tersebut mencakup konsistensi data, rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian kewajiban kepada pihak ketiga, pengelolaan arus kas, serta dokumentasi pinjaman daerah.
Banggar menilai pengendalian pendapatan, belanja, dan arus kas menjadi hal penting untuk menjaga pelaksanaan APBD hingga akhir tahun tetap terkendali.
Setelah Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati bersama, DPRD Kukar selanjutnya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. DPRD Kukar berharap anggaran dapat direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kukar. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum
