Integrasi SAPA UMKM Hampir Rampung, Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen Kian Dekat

JAKARTA – Pemerintah menempatkan integrasi Sistem Aplikasi Pendaftaran Asisten Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SAPA UMKM) sebagai tahapan penting sebelum kebijakan diskon 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku usaha mikro dan kecil diterapkan secara penuh.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan proses integrasi teknis kebijakan tersebut dengan sistem pemerintah telah mencapai sekitar 95 persen. Tahap yang masih diselesaikan berkaitan dengan penyesuaian jadwal integrasi agar sistem dapat terhubung secara optimal dan pemerintah memiliki basis data untuk memantau perkembangan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan insentif tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri.

“Terkait kebijakan insentif pemberian diskon 50% kepada usaha mikro dan kecil ya, dan dengan catatan yang memproduksi produk dalam negeri, itu kan sebetulnya sebuah bentuk upaya kita untuk memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing terhadap usaha mikro dan kecil kita, yang memang mereka beraktivitas dalam berjualan di e-commerce,” kata Maman saat konferensi pers Kick Off Road to Harbolnas 2026 di Auditorium Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (27/08/2026), sebagaimana dilansir Cnbc Indonesia.

Menurut Maman, pembahasan substansi kebijakan telah selesai dan pemerintah kini berfokus pada penyempurnaan integrasi teknis. Peninjauan dilakukan terhadap jadwal pelaksanaan agar proses penyambungan sistem dapat berjalan sesuai kebutuhan.

“Nah, sekarang sudah sampai pada tahap integrasi teknis. Memang kemarin sudah hampir final, tapi ada beberapa yang lagi kita review terkait timeline waktunya saja pada saat proses integrasi dengan sistem Sapa UMKM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterhubungan dengan SAPA UMKM diperlukan untuk membangun basis data yang memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaku usaha mikro dan kecil yang menjalankan aktivitas penjualan secara daring.

“Kenapa bagi Kementerian UMKM menjadi penting integrasi dengan sistem ini? Karena kami, kita pemerintah berkepentingan untuk melakukan monitoring perkembangan setiap usaha mikro dan kecil yang dia berjualan di media online, dalam rangka nanti ke depan agar kita bisa memberikan treatment-treatment insentif yang tepat, dalam men-support mendukung tumbuh kembangnya usaha mikro kecil kita yang berjualan di e-commerce,” jelas dia.

Dengan basis data tersebut, pemerintah berharap pemberian insentif pada masa mendatang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Kebijakan diskon biaya layanan 50 persen pun menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem dukungan yang lebih terarah bagi usaha mikro dan kecil di ekosistem perdagangan digital.

“Jadi tinggal tahapan itu saja, ya saya pikir sudah 95%, tinggal 5% lagi, ada beberapa ini masalah timeline schedule saja pada saat proses integrasinya. Itu saja sih tinggal sedikit lagi,” kata Maman.

Kebijakan pemotongan biaya layanan sebelumnya ditargetkan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Sasaran program tersebut adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri melalui berbagai platform digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan penerapan kebijakan tidak memungkinkan dilakukan secara manual karena jumlah penjual atau seller yang berpotensi menerima manfaat mencapai ratusan ribu hingga jutaan orang di berbagai platform.

Ia mengatakan pemerintah sebelumnya masih menunggu kesiapan teknis dari masing-masing platform. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen), masa persiapan teknis implementasi diberikan paling lama enam bulan, meskipun Kementerian UMKM mendorong agar pelaksanaannya dapat dipercepat.

“Kita lagi menunggu dulu kesiapan dari platform. Kan targetnya kalau di Permen maksimal itu 6 bulan persiapan teknisnya. Tapi kalau dari Pak Menteri segera mungkin kalau bisa akhir bulan ini sudah keluar sudah bisa jalan. Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” ujar Temmy saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Potongan biaya layanan sebesar 50 persen diberikan kepada penjual produk dalam negeri. Besaran penghematan yang diterima setiap pelaku usaha dapat berbeda karena struktur biaya layanan pada masing-masing platform marketplace tidak sama.

“Contohnya gini, range dari biaya lainnya itu antara 10-18%. Yang kita lakukan itu mandatory fee-nya itu, selain dari promosi iklan. Kalau kemarin yang terapkan biaya lainnya tinggi ya diskonnya pasti akan lebih banyak. Mudah-mudahan sih mereka melakukan penyesuaian,” jelasnya.

Selain menyiapkan insentif biaya layanan, pemerintah juga mendorong pembenahan pola kemitraan antara platform perdagangan digital dan pelaku UMKM. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemahaman penjual terhadap syarat dan ketentuan atau terms and conditions (T&C) yang berlaku saat mereka bergabung dengan platform.

Pemerintah bersama penyelenggara platform digital berencana menyusun klausul minimum dalam perjanjian kemitraan. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan mengenai besaran komisi serta mekanisme perubahan biaya layanan agar tidak dilakukan secara sepihak.

“Selama ini seller itu T&C-nya itu langsung tidak dibaca, langsung di-accept. Sekarang kita duduk bareng dengan para platform kita bahas nih, term and condition apa kemitraannya, ada klausul minimal yang harus ada di sana, termasuk pengenaan komisi tadi, berapa dan itu mengikat selama masa waktu tertentu. Dan platform tidak boleh secara sepihak menaikkan angka-angka itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Kebijakan insentif diskon biaya layanan sebelumnya telah dimuat dalam aturan Kementerian UMKM mengenai perlindungan dan peningkatan daya saing. Pelaku usaha yang ingin memperoleh manfaat kebijakan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk terdaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Penyelesaian integrasi sistem diharapkan tidak hanya mempercepat penerapan diskon biaya layanan, tetapi juga memperkuat basis data pemerintah dalam merancang dukungan bagi usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, kebijakan di sektor perdagangan digital ke depan diharapkan dapat diberikan secara lebih terukur, tepat sasaran, dan mampu mendukung pertumbuhan produk dalam negeri. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *