Fokus Perumahan, BTN Selektif Ikut Program Pemerintah

JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan arah bisnisnya tetap berfokus pada pembiayaan sektor perumahan dan program strategis pemerintah, sekaligus melakukan penyesuaian internal menyusul rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengubah ketentuan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar lebih selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Dalam kebijakan baru yang sedang disiapkan, OJK melalui Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) Rencana Bisnis Bank (RBB) mendorong perbankan nasional untuk memperkuat penyaluran kredit ke sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan tetap mempertimbangkan manajemen risiko masing-masing bank.

Menanggapi hal tersebut, BTN menyatakan telah lebih dulu berada dalam jalur pembiayaan program pemerintah, terutama sektor perumahan. Perseroan terlibat dalam berbagai skema seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, Kredit Pemilikan Perumahan (KPP), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga pembiayaan korporasi untuk infrastruktur perumahan.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu menegaskan bahwa perseroan juga mulai memperluas dukungan ke sektor lain yang menjadi prioritas negara, termasuk pangan.

“Jadi udah pastilah kita support kepentingan negara dan memang itu main programnya kita,” kata Nixon saat paparan kinerja BTN kuartal I-2026, sebagaimana dilansir Sumber Berita, Rabu (15/04/2026).

Nixon menjelaskan, pengaturan baru OJK terkait RBB pada dasarnya bukan merupakan kebijakan yang benar-benar baru, melainkan penegasan dan pendetailan ulang agar rencana bisnis bank mencantumkan dukungan terhadap program pemerintah secara lebih terstruktur dalam lampiran khusus.

Meski demikian, BTN menegaskan tidak akan ikut terlibat dalam pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Keputusan tersebut disebut bukan berasal dari permintaan perseroan, melainkan penugasan dari pemerintah.

“Untuk KDMP kan memang kita diputuskan tidak ikut. Bukan kita yang meminta, kita diputuskan tidak ikut. Itu dari pemerintah, dari Kemenkeu,” tutur Nixon.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa RPOJK RBB akan menjadi instrumen untuk mengarahkan perbankan agar lebih aktif mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah.

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita juga mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program proritas pemerintah,” ujarnya di Menara Bank Mega, Selasa (07/04/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap memberikan fleksibilitas kepada bank dalam menyalurkan pembiayaan sesuai dengan profil risiko dan risk appetite masing-masing lembaga keuangan, sehingga tidak bersifat wajib.

“Nggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (bank). Tapi intinya bagaimana OJK sekarang kita mendorong sektor jasa keuangan OJK itu kan bagaimana kita menjaga stabilitas sistem keuangan,” imbuhnya.

Dengan arah kebijakan baru ini, BTN diperkirakan akan semakin mempertegas posisinya sebagai bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan sekaligus tetap berperan dalam mendukung agenda pembangunan nasional secara selektif sesuai mandat dan risiko bisnis. []

Penulis: Zefanya Aprilia | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *