Gaji PNS Lewat Koperasi Masih Wacana, Ini Penjelasan Kemenkop

0
Gaji PNS Lewat Koperasi Masih Wacana, Ini Penjelasan Kemenkop

JAKARTA – Koperasi belum mendapat keputusan resmi untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan, meskipun pemerintah mulai membahas peluang perluasan layanan tersebut. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan, gagasan itu masih dalam tahap penjajakan dan bukan kebijakan untuk menggantikan peran perbankan.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi mengatakan, prioritas saat ini ialah memperkuat kemampuan koperasi agar dapat menyediakan layanan yang lebih luas dan profesional bagi masyarakat.

“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Zabadi, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat, (09/10/2026).

Zabadi menegaskan, rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeser fungsi bank, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Pelibatan koperasi justru diarahkan untuk menambah pilihan layanan keuangan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Gagasan mengenai koperasi sebagai mitra pembayaran gaji pegawai dan pensiunan sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (05/10/2026).

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry.

Menurut Ferry, rencana tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam pelayanan keuangan sekaligus meningkatkan daya saingnya.

Pengembangan fungsi koperasi juga dikaitkan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Meski demikian, Kemenkop menyatakan belum ada keputusan resmi mengenai penerapan skema pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi. Karena itu, wacana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai perubahan mekanisme pembayaran yang berlaku saat ini.

Penyaluran gaji PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), ke rekening masing-masing pegawai pada bank umum penyalur gaji.

Bank penyalur dapat berasal dari bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), bank pembangunan daerah, maupun bank swasta yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setiap satuan kerja atau instansi diperbolehkan bekerja sama dengan maksimal tiga bank penyalur.

Sementara itu, penyaluran gaji bulanan bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun dikelola melalui PT Taspen, lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menangani pembayaran manfaat pensiun.

Kemenkop ingin memperluas peran koperasi agar tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga berkembang menjadi lembaga yang modern, profesional, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Jika rencana kemitraan pembayaran gaji dan pensiun nantinya disetujui, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan regulasi, kesiapan kelembagaan, keamanan transaksi, serta koordinasi dengan pihak yang selama ini menjalankan layanan pembayaran.

Untuk saat ini, masyarakat dan aparatur negara tetap perlu mengacu pada mekanisme resmi yang berlaku. Kepastian mengenai kemungkinan koperasi menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun baru dapat diketahui setelah pemerintah menetapkan keputusan serta ketentuan pelaksanaannya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *