Garap Perda Rokok, Dispenda Siap Kerjasama DPRD

Garap Perda Rokok, Dispenda Siap Kerjasama DPRD

BULUNGAN – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) punya ambisi khusus di tahun 2015 ini. Norman Raga selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah mematok pendapatan asli daerah (PAD) provinsi sebesar Rp 349,2 miliar.

Lima Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat ditekankan untuk all out melakukan pelayanan kepada masyarakat dan dalam hal pungutan pajak. “Insya Allah, kami targetkan segitu, Rp 349,2 miliar. Kami cukup optimis meraih itu. Lima UPTD Samsat yang ada juga terus kami sinergikan untuk meraih target tersebut,” jelas Norman.

Adapun rincian target pendapatan sektor pajak ini jika dirincikan, meliputi Rp 68,1 miliar pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 106,5 miliar, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 152 miliar.

“Target terbesar kami ada di PBBKB. Karena khusus pajak yang dipungut berdasarkan alokasi BBM (bahan bakar minyak) yang didistribusikan depot logistik perusahaan bahan bakar ke SPBU-SPBU ini bukan hanya Pertamina. Selain Pertamina, ada juga penyedia BBM seperti Petroniaga, Petra, sama AKR bagian dari Petronas Malaysia,” jelasnya.

Adapun dua sektor pajak lainnya adalah Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Kedua sektor pajak ini masing-masing dipatok sebesar Rp 858,3 juta dan 18,6 miliar. Dicontohkan Norman, Pajak Air Permukaan ini dipungut dari penyedia sarana air bersih seperti PDAM di daerah. Sedangkan Pajak Rokok dihitung dari laporan produsen rokok yang disampaikan kepada Bea Cukai untuk diketahui besaran pajaknya di tiap provinsi.

“Dari bea cukai rokok nantinya yang membagihasilkan ke provinsi berdasarkan jumlah penduduk. Kalau untuk PKB, BBNKB sama PBBKB itu ujung tombaknya ada di UPTD Samsat,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pajak rokok yang diterima saat ini masih berasal dari Kaltim, lantaran Perda Pajak Rokok untuk Kaltara belum digodok di DPRD Provinsi.

“Akhir tahun Insya Allah, Perda Pajak Rokok itu sudah ada. Dan nantinya itu akan jadi dasar hukum pungutan pajak rokok, meski pada dasarnya besaran pajak rokok itu dicairkan oleh pusat ke daerah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, Dispenda Kaltara siap bersama-sama dengan DPRD menggodok aturan Perda Rokok.

“Apalagi saat ini kan DPRD sudah terbentuk alat kelengkapannya. Berarti kita sudah bisa memulai,” ujarnya.

Selain sektor pajak, Dispenda juga mematok target retribusi sebesar Rp 165 juta. Pengelolaan retribusi sebut Norman akan diserahkan kepada SKPD terkait dalam hal pemungutan.

“Untuk retribusi ini, kami masih jajaki. Dan kami akan segera bersurat ke SKPD tekhnis selaku pemungut retribusi. Contoh yang bisa dipungut retribusi itu seperti laboratorium uji perikanan di Tarakan, karena fasilitasnya disediakan pemerintah dan digunakan oleh pihak di luar pemerintah,” jelasnya. Adapun katergori lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sambungnya, Dispenda menargetkan pendapatan sebesar Rp 3 miliar. Adapun item pendapatan ini salah satunya bersumber dari jasa giro perbankan.

Jika diakumulasikan, di tahun 2015 ini Dispenda mematok target pendapatan asli daerah sebesar Rp 349,2 miliar.
“Kami harus kerja keras untuk mencapai target ini. Tentu kami cukup optimis. Andaikata ada salah satu sektor pendapatan yang tidak mencukupi target, kami optimis itu bisa ditutupi pendapatan di sektor lainnya, seperti di BBNKB dan juga PBBKB,” tandasnya. [] KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *